Ayah Tiri Bejat di Anambas Ditangkap Polisi, 8 Kali Cabuli-6 Kali Setubuhi Anak

BE (50) ayah tiri di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas yng tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun ditangkap Satreskrim Polres Anambas, Sabtu (15/02)2025). (Foto2: Humas Polres Anambas)

ANAMBAS, radarsatu.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial BE (50) di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, karena tega mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun, Sabtu (15/02)2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.

“Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu korban atau istrinya melapor ke polisi. Saat akan kita tangkap, pelaku sempat melarikan diri dan berhasil kami amankan saat berada di hutan bakau Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja,” ujar Kasatreskrim.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menerangkan pelaku BE (50) merupakan ayah tiri dari korban (bunga), dan perbuatan bejat tersebut dilakakukannya mulai dari bulan Desember 2024 sampai bulan Januari 2025.

“Pelaku BE (50) sudah 8 kali melakukan perbuatan cabul dan 6 kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” ucap Kasatreskrim.

Penyidik Satreskrim Polres Anambas saat memerika BE (50) ayah tiri yang mencabuli anak usia 13 tahun.

Perbuatan pelaku BE (50) terungkap pada tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 00.15 Wib, dimana pada saat itu pelaku izin kepada istrinya mau ke toilet tetapi tidak kunjung kembali, setelah dicari ke toilet tetapi pelaku tidak ada di toilet.

“Ketika istri pelaku lewat didepan kamar korban, istri pelaku melihat ada bayangan dikamar korban, karena pada saat itu kamar korban mati lampu, istri pelaku menghidupkan lampu dan melihat langsung pelaku sedang meraba payudara korban, dan istri pelaku pun langsung berteriak,” ungkap Kasatreskrim.

Saat ini pelaku BE (50) sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menambahkan untuk pelaku BE (50) akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak.

“untuk pelaku BE (50) terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *