Polisi Terima Surat Pernyataan Cabut Laporan Karyawan PT MEG

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu diwawancarai awak media terkait cabut LP PT MEG. (Foto: Ravi)

BATAM, radarsatu – Korban kekerasan yang dialami oleh Karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) dalam insiden di Pulau Rempang pada 18 Desember 2024 yang lalu telah menyelesaikan perkara hukum dengan mencabut Laporan Polisi (LP) di Mapolresta Barelang pada, Kamis (13/2/2025) sore.

Pencabutan laporan oleh karyawan PT MEG tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

“Iya benar, bahwa korban mendatangi Polresta Barelang untuk membuat surat pernyataan dengan tujuan untuk mencabut laporan terkait kericuhan yang berujung penganiayaan,” kata Ompusunggu, Jum’at (14/2/2025) siang di Mapolresta Barelang.

Pelapor yang didampingi langsung oleh Komisaris PT MEG, mencabut laporan berdasarkan keinginan pribadi dari korban. Karena melihat yang dipersangkakan adalah Mak Awe yang mana seorang ibu rumah tangga yang sudah berusia.

“Pelapor yang merupakan korban penganiayaan mencabut LP secara ikhlas dan berdasarkan kemanusiaan. Itu penyampaiannya,” bebernya.

Lanjutnya, apalagi, sebentar lagi umat muslim memasuki bulan suci ramadhan, dan ini juga yang membuat pelapor menginginkan Mak Awe bisa menjalankan aktivitas dan ibadah puasa bersama keluarga.

Kapolresta Barelang menegaskan, dengan dicabutnya laporan dari pelapor, ini murni keinginan pelapor sendiri dan tidak intervensi dari pihak manapun.

Setelah surat pernyataan pencabutan laporan dibuat dan berkas-berkas dinyatakan lengkap, maka akan diambil keputusan secara bersama-sama.

“Setelah surat pernyataan dan berkas dinyatakan lengkap, maka nantinya akan kita gelarkan dengan melibatkan Propam, Siwas, Reskrim, dan Intelkam. Barulah akan ada hasil keputusan secara bersama. Apakah itu lanjut atau selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, korban penganiayaan yang dialami oleh karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) di Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu yang lalu datangi Mapolresta Barelang, Kamis (13/2/2025) sore.

Korban yang bernama Rekki (20) dan didampingi Komisaris PT MEG, Vernaldi Anggada datangi Mapolresta Barelang dengan maksud tujuan untuk mencabut Laporan Polisi (LP) yang dilaporkan nya pasca penganiayaan di Rempang.

“Kami memutuskan untuk mencabut laporan murni karena kemanusiaan, kemauan dari korban sendiri yang sudah berbesar hati untuk memaafkan,” kata Vernaldi.

Lanjutnya, korban yang merupakan karyawan PT MEG, mengambilkan keputusan ini tidak ada paksaan dari pihak siapapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *