ANAMBAS, radarsatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Proses perdamaian antara pelaku dan korban berlangsung di pendopo Polres Kepulauan Anambas pada Kamis (13/02/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan berdasarkan prinsip kemanusiaan serta atas kesepakatan semua pihak yang terlibat.
“Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Karena ada kesepakatan tersebut, kami memfasilitasi proses perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar IPTU Alfajri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice menjadi alternatif dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan ini mengutamakan dialog antara pelaku dan korban guna mencari solusi terbaik, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
Dalam proses mediasi, KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rudi Luis, menghadirkan pelaku, korban, serta para saksi. Hal ini bertujuan agar proses perdamaian berjalan transparan dan menghasilkan kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Sebagai hasil dari mediasi, pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan telah bertanggung jawab dengan membantu biaya pengobatan korban hingga pulih. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
“Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh pelaku, korban, serta para saksi,” tambah IPTU Alfajri.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan korban ke SPKT Polres Kepulauan Anambas pada tanggal 30 Januari 2025 atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dengan adanya penyelesaian ini, Polres Kepulauan Anambas berharap pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus serupa, mengedepankan musyawarah dan perdamaian untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis.