Perjuangkan Nasib Honorer, Bupati Karimun Sudah Kirim Surat ke MenPAN-RB

Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyampaikan kata sambutan di salah satu acara. (Foto: Kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Penataan pegawai honorer atau Non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Kebijakan itu berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.

Terkait hal itu, Bupati Karimun, Aunur Rafiq telah mengirim surat ke MenPAN-RB pada tanggal 21 Januari 2025.

“Surat yang dikirim ke MenPAN-RB merupakan bukti saya memperjuangkan nasib para honorer di lingkungan Pemkab Karimun di akhir masa jabatan saya sebagai Bupati Karimun,” ujar Rafiq, Selasa (12/2).

Dikatakannya, dalam surat nomor: P/100.2.1/0353/2025, sifat: penting tersebut menyampaikan ke MenPAN-RB adanya pegawai Non ASN termasuk guru dan tenaga pendidik yang awal sekolahnya berstatus swasta lalu berubah menjadi sekolah negeri.

Guru dan tenaga pendidik di sekolah tersebut sudah memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun sebelum sekolah berubah status. Namun, tidak bisa mengikuti seleksi PPPK dikarenakan belum mempunyai pengalaman 2 tahun mengajar di sekolah negeri.

“Apabila mereka tidak diperpanjang masa kerjanya (dirumahkan), maka akan menggangu proses belajar mengajar di sekolah tersebut,” ungkap Bupati Rafiq.

Selain itu, sambungnya, juga disampaikan masih adanya kekurangan tenaga kesehatan ASN bagi unit pelayanan kesehatan di lingkungan Pemkab Karimun. Sementara, kecukupan SDM kesehatan menjadi sangat penting.

Apalagi, situasi perkembangan penyakit baik menular maupun tidak membutuhkan perhatian ekstra dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Beberapa UPT Puskesmas dan RSUD di pulau terluar Kabupaten Karimun akan mengalami kekurangan dokter, yang berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat,” tutur Bupati Rafiq.

Pihak SDN 001 Meral Barat membenarkan bahwa Bupati Karimun, Aunur Rafiq telah berkirim surat ke KemenPAN-RB.

SDN 001 Meral Barat memiliki 274 peserta didik terdapat dua orang berstatus PNS, yakni kepala sekolah dan satu guru. Kemudian juga ada sebanyak 22 orang guru dan tenaga kependidikan honorer.

Sekolah yang dulunya di bawah naungan Yayasan Pendidikan Karimun Granite tersebut telah berdiri sejak tahun 1974. Pada 2 September 2024, terjadi alih kelola dan berunah status menjadi SD Negeri 001 Meral Barat.

Dikarenakan belum ada jawabannya sampai saat ini, guru honorer di sekolah tersebut akan segera mengirimkan surat ke Presiden RI Prabowo Subianto, yang berisikan permohonan agar dapat diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu.

“Mohon kepada bapak Presiden menyelematkan penderitaan kami, dan surat yang akan kirim dapat segera direspons. Kami ingin terus berkontribusi bagi bangsa ini tanpa dihadapkan dengan ketidakpastian atas status pekerjaan kami,” ujar salah seorang guru SDN 001 Kecamatan Meral Barat, Fitriawati, Selasa (11/2).

Fitriawati menyebutkan, meski sejak Januari 2025 tidak menerima gaji dan sudah dirumahkan, para guru masih bertahan dan tetap bekerja seperti biasany, mengajar dan mendidik peserta didiknya.

Untuk itu dia berharap besar kepada pemerintah pusat dapat segera memberikan solusi yang terbaik dan berkadilan terhadap kejelasan statusnya.

“Mohon kepada bapak Presiden dapat mengangkat kami semua menjadi ASN PPPK pada tahun 2025, agar kami mendapat kejelasan status kepegawaian, dan tidak kehilangan tunjangan sertifikasi guru,” harap Fitriawati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *