Imigrasi Tanjungpinang Amankan WN China Masuk Secara Illegal

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto (2 dari kanan) didampingi Kepala Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho dan Kasi Inteldakim Alex saat melakukan konfrensi pers penahan WNA China yang masuk wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen, Selasa (11/2/2024). (Foto2: Dok. radarsatu.com)

TANJUNGPINANG, radarsatu.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang mengamankan seorang warga negara Republik Rakyat China yang masuk ke wilayah Indonesia secara illegal atau tanpa dilengkapi dokumen.

WN China tersebut diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang saat berada di Pulau Cempedak, Kabupaten Bintan pada tanggal 21 November 2024 lalu.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto didampingi Kepala Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho dan Kasi Inteldakim Alex saat melakukan konfrensi pers, Selasa (11/2/2024).

Ujo Sujoto mengatakan, diamankannya WN China tersebut bermula dari laporan masyarakat di daerah Pulau Cempedak, Kabupaten Bintan terkait keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian. Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menuju lokasi dan menemukan WN China yang dimaksud beserta satu unit kapal yang digunakannya untuk menuju pulau tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Inteldakim, ditemukan dugaan bahwa WNA China tersebut masuk dan berada di wilayah Indonesia secara illegal tanpa dokumen-dokumen yang sah, dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” ujar Ujo Sujoto.

Ditambahkan Ujo Sujoto, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan diketahui berkewarganegaraan RRC (Republik Rakyat Cina) dengan inisial ZQ. Dari pengakuannya, yang bersangkutan ingin keluar dari negaranya untuk ke Amerika mencari kehidupan yang lebih baik dengan cara ilegal melalui Thailand.

WN RRC (Republik Rakyat Cina) dengan inisial ZQ digiring petugas Imigrasi Tanjungpinang ke Rumah Tahanan.

“Tetapi rencananya ke Amerika ditolak oleh para penyelundup di Thailand karena tidak bisa berbahasa Inggris. Yang bersangkutan lalu membeli kapal kecil dan akhirnya mencoba berangkat sendiri dalam perjalanannya tersebut akhirnya masuk ke Wilayah Indonesia secara ilegal,” ujar Ujo Sujoto yang merupakan Kakanwil Imigrasi Kepulauan Riau pertama ini.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang saat ini sudah melakukan proses penyidikan kepada WN China tersebut dengan dugaan Pelanggaran Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 (Pasal 119 ayat (1):

Yang mana setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dan pelanggaran pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 (Pasal 113: Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Tersangka sekarang ditahan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang. Sedangkan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bintan atau P21. Besok berkas tahap II akan kita serahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Bintan untuk di sidang,” ujar Ujo Sutejo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *