KARIMUN, radarsatu.com – Satlantas Polres Karimun melakukan pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan roda dua dan empat milik masyarakat, Selasa (11/2/2025).
Kegiatan tersebut dalam rangka Operasi Keselamatan Seligi 2025 yang berlangsung selama 14 hari ke depan.
Hasilnya, sejumlah pengendara roda dua maupun empat yang terjaring dengan berbagai jenis pelanggaran.
“Penindakan dengan capture mobile handheld 10 kendaraan roda 2, dan 15 pelanggar diberikan teguran,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Dhia Cynthia Siregar.
Dikatakannya, belasan pelanggaran yang ditegur karena di dapati tidak menggunakan helm SNI saat berkendara.
“Baru hanya teguran, belum ditilang,” ucap Dhia.
Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Karimun untuk meningkatkan ketaatan dan juga ketertiban dalam berlalu lintas.
Dengan dilaksanakannya Operasi Keselamatan Seligi 2025, Dhia mengharapkan semakin tingginya kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas di masyarakat.
“Mari menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” serunya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam operasi tersebut ada 11 pelanggaran yang akan ditindak. Penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual dan tilang ETLE.
Operasi Keselamatan Seligi 2025 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Adapun target pelanggaran yang akan ditindak ialah menerobos lampu merah, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong, berkendara tak memakai sabuk keselamatan, berkendara melebihi batas kecepatan.
Berkendara di bawah umur, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya, penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.