Kepsek SDN 003 Tanjungpinang Barat Angkat Bicara Soal Dugaan “Guru Karbitan”  

Kepsek SDN 003 Tanjungpinang Barat, Zubaidah. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 003 Tanjungpinang Barat angkat bicara soal dugaan “Guru Karbitan” di sekolahnya hingga mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2024.

Kepsek SDN 003 Tanjungpinang Barat, Zubaidah menepis adanya “Guru Karbitan” di sekolah yang ia pimpin. Menurutnya, GB yang ramai di pemberitaan memang tercatat sebagai guru baik secara administrasi di sekolah maupun Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Dia (GB) sudah honor di sini sejak 2018. Waktu itu masih sebagai tenaga kependidikan (Tata Usaha),” katanya, Senin (10/02).

Ia menjelaskan, GB kemudian membantu mengajar di sekolah tersebut sejak 2021 lantaran kebutuhan sekolah. Namun, pada saat itu GB masih tercatat sebagai pegawai tata usaha. GB juga memiliki SK dari Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang sebagai Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kemudian, data GB di Dapodik resmi berubah menjadi guru pada 2024. Hal itu karena GB telah lulus kuliah dengan gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) di tahun tersebut.

“Saya kemudian ajukan perubahan data pada September 2024. Jadi datanya menjadi guru,” tuturnya.

Atas pertimbangan itu, Zubaidah mengeluarkan surat aktif mengajar selama minimal dua tahun untuk GB. Surat itu menjadi salah satu persyaratan dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap I kemarin.

Menurut Zubaidah, polemik ini sebenarnya sudah melalui mediasi di Disdik Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Kedua pihak telah sepakat untuk berdamai meskipun tidak dengan perjanjian tertulis. Ia juga tak mengetahui pasti kenapa polemik ini bisa muncul kembali.

Sementara perihal kelas 3C yang sempat dipertanyakan lantaran tidak ada di SDN 003, Zubaidah mengungkapkan, kelas itu telah diajukan sejak 2024 kemarin. Disdik Tanjungpinang juga telah menyetujui adanya kelas 3C.

Oleh sebab itu, GB tercatat sebagai guru untuk kelas yang bakal terisi oleh siswa pecahan dari kelas 3A dan 3B.

“Dinas sudah setuju kemarin tahun 2024. Sudah saya ajukan,” ucapnya.

Akan tetapi, kelas itu hingga saat ini memang belum dapat terealisasi lantaran adanya masalah internal yang tak ingin ia publikasi.

BKPSDM Tindaklanjuti Dugaan “Guru Karbitan” pada Seleksi PPPK Tanjungpinang

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang menanggapi kabar dugaan munculnya “Guru Karbitan” pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang Achmad Nur Fatah mengaku pihaknya telah menerima laporan atas dugaan kecurangan tersebut.

Menurutnya, informasi itu melalui surat sanggahan yang oleh Maria Ulfalim melalui tim kuasa hukumnya. Kini, pihaknya sedang mempelajari sanggahan tersebut.

“Saat ini sedang dipelajari dan akan ditindaklanjuti,” kata Fatah, Sabtu (8/2).

Fatah mengungkapkan, SSCASN BKN menunjukkan bahwa GB telah melampirkan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah. Surat itu merupakan syarat wajib bagi pelamar PPPK formasi guru.

Tak hanya itu, pihaknya meminta Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan, agar mengetahui pasti kebenaran dari dugaan itu. Terlebih, pihak sekolah dan dinas pendidikan yang lebih mengetahui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *