KARIMUN, radarsatu.com – Kepolisian Resor Karimun dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (8/2/2025).
Dalam OTT, polisi dikabarkan mengamankan dua orang dalam dugaan kasus pemerasan tersebut.
Selain itu juga diamankan barang bukti uang sejumlah Rp 29.980.000 dari keduanya.
Terkait informasi ini, Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa telah membenarkan.
“Benar mengamankan dua orang inisial F dan H,” ujarnya, Minggu (9/2).
Robby menyampaikan modus operandi yang digunakan kedua orang tersebut.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan sementara, modus keduanya melakukan pemerasan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau tidak memberikan beberapa uang akan di naikan ke media dan laporkan,” tutut Robby.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut lebih lanjut.
“Sedang kami dalami, untuk info lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkas Robby. (kar)