PEKANBARU, radarsatu.com – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, mengadakan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (06/02/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Robin P. Hutagalung, didampingi Anggota Pansus, Septina dan Daniel Eka Perdana.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Beberapa pejabat yang turut hadir antara lain Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Zulfadli, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Edi Rusma Dinata, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Bobby Rachmat, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau Fariza.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Robin P. Hutagalung menargetkan agar Ranperda ini dapat difinalisasi paling lambat pada minggu pertama Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa aturan ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi penyandang disabilitas di Provinsi Riau, terutama dalam hal pemberdayaan di dunia kerja.
“Tentu dari hasil rapat ini, seluruh OPD diharapkan dapat mempelajari dan menguasai materi untuk kemudian memberikan masukan. Jika sudah tidak ada masukan lebih lanjut, kita akan segera finalisasi. Paling lambat minggu pertama Maret, Ranperda ini harus selesai,” ujar Robin P. Hutagalung.
Saat ini, jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Riau tercatat sebanyak 6.756 jiwa. Mereka terdiri dari berbagai kategori disabilitas, seperti tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna rungu-wicara, tuna daksa (fisik), tuna grahita (disintelek), tuna laras, tuna eks-sakit kusta, dan tuna ganda (fisik-mental).
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan hak-hak penyandang disabilitas dapat lebih terlindungi dan terpenuhi, khususnya dalam aksesibilitas, pendidikan, serta kesempatan kerja yang lebih inklusif di Provinsi Riau. (Galeri Foto)