Hingga Januari 2025, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Bayarkan Klaim Rp 9,8 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang selain memberikan kemudahan pelayanan juga hadirkan kenyamanan dan kemudahan. (Foto: ist)

TANJUNGPINANG, radarsatu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang telah menyalurkan klaim senilai Rp 9,868,073,615,- miliar sepanjang Januari 2025. Nominal tersebut diberikan kepada 972 Klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah Kepulauan Riau kecuali Batam dan Karimun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan menyebutkan jumlah tersebut berasal dari berbagai program perlindungan sosial bagi pekerja, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dari sejumlah program, klaim terbesar dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 7,03 milyar, dengan 706 kasus disusul program lainnya,” kata Iwan Kurniawan.

Sementara nilai klaim Jaminan Kematian (JKM), kata Iwan dia, sebesar Rp 1,72 Miliar dengan 88 kasus, kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 707 juta dengan 74 kasus, Jaminan Pensiun Rp 252 juta dengan 16 kasus dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp 149 juta lebih dengan 88 kasus.

Jika di rinci berdasarkan kategori Jaminan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilindungi melalui 5 program BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang terbagi dalam Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jasa Konstruksi (Jakon).

Menurut Iwan Kurniawan semakin banyak masyarakat pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka semakin banyak yang terlindungi dan terjamin ketika terjadi hal buruk, seperti kecelakaan kerja atau sampai meninggal dunia.

Iwan juga menambahkan, selain Klaim sesuai program yang diikuti, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapatkan jaminan perawatan di rumah sakit hingga sembuh.

“Jika belum bisa kembali bekerja, maka akan mendapatkan pendapatan 100 persen gaji yang sebelumnya diterima selama setahun,” jelasnya.

Namun seandainya bila selama setahun belum juga sembuh, kata dia, maka tahun kedua akan menerima pendapatan sebesar 50 persen dari gaji yang selama ini diterima hingga sembuh.

Iwan Kurniawan juga menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang terus berkomitmen memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan perlindungan terhadap pekerja di semua sektor.

“Melalui program perlindungan ini, harapannya BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman bagi pekerja serta memperbaiki kesejahteraan mereka, terutama dalam menghadapi risiko yang dapat terjadi di dunia kerja,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *