KARIMUN, radarsatu.com – Persoalan lahan mangrove di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau belum selesai.
Sekitar 80 hektar lahan mangrove di daerah tersebut dikabarkan telah dijual ke pihak perusahan yang berada di Kota Batam.
Hal tersebut memicu warga setempat melakukan aksi demontrasi sebagai bentuk protes dan menolak.
Untuk mengetahui mengenai luas dan titik-titik dari surat yang telah dikeluarkan, DPRD Karimun akan melakukan pemabahasannya.
Selain itu, juga akan memanggil pihak-pihak terkait permasalahan yang muncul tersebut.
“Kades, Camat, BPN dan lainnya akan kita panggil dalam waktu dekat,” ujar Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, Sabtu (1/2/2025).
Dikatakannya, apabila hasil pembahasan nanti benar puluhan hektar lahan mangrove telah dijual yang disampaikan oleh masyarakat, maka menjadi persoalan yang sangat berat.
“Jika benar jadi persoalan yang sangat berat. Dan menjadi perhatian serius bagi DPRD untuk menyelesaikan persoalannya,” ucap Rafiza.
Ia menyampaikan, bersama anggota komisi I dan III DPRD Karimun sudah turun ke lokasi meninjau lahan tersebut.
“Saat turun ke lokasi kita juga menampung keluhan masyarakat. Dimana, lahan yang telah dikeluarkan surat, sebagiannya merupakan hutan mangrove yang biasa dijadikan tempat untuk beraktivitas masyarakat,” tutur Rafiza.