Soal Dualisme Kepengurusan, Rusdi Tegaskan PAMERAL Hanya Satu

Ketua PAMERAL, Rusdi (kanan) menunjukkan Akta Pendirian dan SK Menkumham PAMERAL yang ia pegang, Jumat (31/1/2025) siang. (Foto: kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Heboh dualisme kepengurusan Persatuan Pemuda Meral (PAMERAL), Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Munculnya dualisme kepengurusan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) bergerak di bidang sosial di Bumi Berazam tersebut pada tahun 2022 lalu.

“PAMERAL hanya satu, tidak ada dua,” tegas Ketua PAMERAL, Rusdi, Jumat (31/1/2025) siang.

Dikatakannya, oknum yang mengatasnamakan PAMERAL tidak memegang Akta Pendirian dan SK Menkumham.

Sehingga lanjut Rusdi, apa pun yang mereka lakukan tidak menjadi tanggungjawabnya, karena tidak sah dan ilegal.

“Pembentukan PAMERAL yang baru jauh dari kata sah. Kepengurusan PAMERAL hanya satu. Saya masih pegang Akta Pendirian dan SK Menkumham nya, ada lengkap sama saya, saya yang sebagai ketuanya,” ujarnya.

Rusdi menyampaikan, mencegah agar nama PAMERAL tidak tercederai oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Pihaknya akan memasukan surat pemberitahuan ke seluruh instansi pemerintah, vertikal dan swasta di Kabupaten Karimun.

“Besok kami juga akan ke Polres Karimun untuk memberitahukan masalah ini,” tambahnya.

Rusdi menyebutkan, bahwa dirinya sebagai ketua yang kelima sejak dikukuhkannya PAMERAL. Untuk masa kepemimpinannya akan berakhir pada April 2025 nanti.

“Akan diadakan mubes mencari pemimpin PAMERAL yang baru. Tapi masih banyak yang meminta saya menjadi ketua kembali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *