KARIMUN, radarsatu.com – Kasus pencurian sepeda motor atau curanmor kembali terjadi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
“Selalu waspada segala tindak kejahatan, salah satunya curanmor,” imbau Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, Selasa (28/1/2025).
Ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan agar tidak menjadi sasaran kejahatan.
“Jangan parkirkan sepeda motor disembarangan tempat. Saat parkir, pastikan kendaraan sudah terkunci dengan aman,” imbau AKBP Robby.
Dikatakannya, untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polres Karimun dan jajaran Polsek terus meningkatkan patroli melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Patroli tersebut bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, untuk menjalin komunikasi kepada masyarakat untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan.
“KRYD guna mengantisiapasi berbagai macam bentuk gangguan kamtibmas, utamanya meminimalisir tindak kejahatan 3C (curat, curas dan curanmor),” ungkap AKBP Robby.
Dia juga meminta kepada masyarakat yang menjadi korban curanmor, untuk segera melaporkannya kantor polisi terdekat.
“Segera laporkan kejadiannya, kami segera tindaklanjuti dan menangkap pelakunya,” ucap AKBP Robby.
Diberitakan sebelumnya, tindak kriminal curanmor di akhir Januari 2025 terjadi di Kelurahan Sungai Pasir dan Sungai Raya, Kecamatan Meral.
Dua orang pria berinisial IA (37) dan PBH (22) ditangkap dalam kasus tersebut. Pelaku inisial PBH ditangkap saat sedang berada di atas sepeda motor hasil curiannya di kawasan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.
Sedangkan pelaku IA ditangkap di kawasan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat merah hitam dan warna hitam.
Selain itu, dua obeng yang digunakan pelaku sebagai alat kejahatan saat beraksi. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.