KARIMUN, radarsatu.com – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2024 telah selesai dilaksanakan.
Tahapan terbarunya, rapat paripurna penetepan Iskandarsyah-Rocky Marciano Bawole sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih periode 2025-2030.
Pilkada Karimun 2024 tidak adanya sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, Iskandarsyah-Rocky dipastikan mengikuti pelantikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih pada awal Februari mendatang.
Dibeeritakan sebelummya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 1 dengan jargon IsRock tersebut, lebih unggul dibandingkan dua pasangan lainnya.
Pasangan Iskandarsyah-Rocky meraih sebanyak 39.472 suara. Sementara, pasangan nomor urut 2 Muhammad Firmansyah-Ery Suandi (FirE) meraih 37.729 suara.
Kemudian, pasangan nomor urut 3 Bakti Lubis-Raja Bakhtiar (BARA) meraih 26.254 suara. Untuk total suara sah pemilihan Bupati-Wakil Bupati Karimun 2024 sebanyak 103.455 suara, dan tidak sah 5.154 suara.
Komisioner KPU Karimun, Suhermita mengatakan, bagi daerah yang tidak ada PHP pelantikanya serentak disepakati tanggal 6 Februari 2025.
Sedangkan daerah yang adanya PHP untuk jadwal pelantikannya menunggu keputusan MK.
“Iya, jadwal tersebut hasil kesepakatan RDP antara KPU, Kemendagri dan Komisi 2 DPR RI,” ujar Mita, Jumat (24/1).
Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 22 Januari 2025 telah menyetujui, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan 2024 yang tidak ada sengketa PHP di MK RI yang telah ditetapkan oleh KPU serta sudah diusulkan oleh DPRD kepada Presiden/Mendagri dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di lbu Kota Negara.
Kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan, pelantikan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan 2024 yang masih dalam proses sengketa PHP di MK, akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstiusi berkekuatan hukum.