Jasa Raharja Tanjungpinang Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kepada Ahli Waris Korban Laka

PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang didampingi Unit Gakkum Polresta Tanjungpinang dan UPTD PPD Tanjungpinang menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di JI. WR Supratman, Tanjungpinang, kepada suami sah korban berinisial RS, Kamis (23/01) pagi. (Foto: Dok. Jasa Raharja)

TANJUNGPINANG, radarsatu.com – PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang berkolaborasi bersama Unit Gakkum Polresta Tanjungpinang dan UPTD PPD Tanjungpinang menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di JI. WR Supratman, Tanjungpinang, kepada suami sah korban berinisial RS yang berdomisili di Jl. Pantai Impian, Tanjungpinang, pada Kamis (23/01) pagi.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 18 Januari 2025 sekitar pukul 04:30 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial BS merupakan penumpang sepeda motor Honda Beat BP-2978-AT yang ditabrak oleh mobil Toyota Agya A-1673-YQ yang mengalami hilang kendali ketika kendaraan korban sedang berhenti di samping kiri jalan.

Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. BS mengalami cedera berat dan dilarikan ke RSUD Raja Ahmad Tabib namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit selang 2 hari kemudian.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja, Afwan Fatoni, bersama Bripka Eka Darma Satria, selaku Banit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang serta Nurfasanty selaku Kasi Penerimaan dan Penetapan UPTD PPD Tanjungpinang, menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah suami sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No. 15 Tahun 2017.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *