TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menghentikan kasus pencurian sepeda motor di Batam dengan Restorative Justice (RJ).
Kasus tersebut menjerat tersangka Andreas Marbun, pelaku pencurian sepeda motor di Kota Batam.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto melalui Kasi Penkum, Yusnar Yusuf mengatakan, Andreas sebelumnya melanggar Pasal 362 KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.
“Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020,” katanya, Rabu (22/01).
Syarat tersebut adalah telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, tersangka belum pernah dihukum, dan. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, korban telah memaafkan perbuatan tersangka, dan kedua pihak bersepakat untuk berdamai tanpa syarat sehingga dapat mengembalikan keadaan semula baik terhadap tersangka maupun korban.
Sain itu juga ada syarat tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tuanya yang sudah lanjut usia, pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.
“Maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam agar segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,” tuturnya.
Yusnar Yusuf melanjutkan, Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
“Meskipun demikian perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” tuturnya lagi.