LABUHANBATU, RADARSATU.COM – Tim Intelrem 022/PT mengamankan tiga orang tersangka beserta barangbukti sebanyak 701 butir pil ekstasi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Rantau Prapat, Labuhan Batu, Sumatera Utara, Selasa (21/1/2024).
Ketiga tersangka masing-masing berinisisal RHP (55), AW (19) dan YFT (34)yang merupakan kasir dan teknisi speaker THM tersebut.
Danrem 022/PT, Kolonel Inf Tagor Rio Pasaribu SE mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan dengan cara Cover berpura-pura memesan Pil Ekstasi kepada RHP.
“Dari hasil interogasi bahwa pil ekstasi ini mereka simpan di room 4. Setelah diperiksa, tim mendapati sebanyak 701 butir Pil Ekstasi. Selain pil ekstasi, tim juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp.2.792.000, 2 unit hanphone dan pembukuan hasil penjualan,”,” kata Danrem 022/PT.
Kolonel Tagor menegaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras dan kewaspadaan tinggi aparat TNI di Korem 022/PT dan jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Ini juga merupakan langkah konkret dalam mendukung komitmen Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.
TNI bersama Polri dan Pemerintah Daerah akan terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba, terutama di wilayah teritorial Korem 022/Pantai Timur.
Saat ini, Tim Intel Korem 022/PT sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.
“Para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kolonel Tagor menambahkan, Pengungkapan kasus ini juga membuktikan keseriusan Korem 022/PT dalam menjaga wilayah teritorial dari ancaman narkoba, demi masa depan bangsa yang lebih baik.
“Tindakan tegas dan terukur akan diambil untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama dari ancaman narkoba,” tambahnya.