Kejari Karimun Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Insentif Guru TPQ

Kajari Karimun Priyambudi didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus menggelar jumpa pers terkait perkembangan dugaan perkara penyimpangan dana insentif guru TPQ tahun anggaran 2021, Selasa (21/1/2025) siang. (Foto: Kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Kejaksaan Negeri Karimun menghentikan penyelidikan perkara dugaan penyimpangan dana insentif guru TPQ pada tahun anggaran 2021.

Dana tersebut dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Karimun.

“Alasan penghentian penyelidikan karena untuk sementara tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, penyunatan honornya,” ujar Kajari Karimun Priyambudi didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus dan Kasi Intel Herlambang Adhi Nugroho, Selasa (21/1/2025) siang.

Dikatakannya, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dana insentif guru TPQ tahun anggaran 2021, pihaknya melakukan penyelidikan secara maraton.

Selain itu, mengambil keterangan dari ratusan guru secara acak setiap yayasan, pondok pesantren dan TPQ yang ada di dalam SK Bupati Karimun sebagai saksi.

Fakta yang ditemukan, semua guru yang dipanggil tidak ada mengatakan dipotong honornya. Karena uangya dari kas daerah langsung di transfer ke rekening masing-masing guru.

“Guru yang kita ambil keterangannya 400 an, jumlah ini sudah mewakili dari 1.200 orang atau jumlah penerima dana insentif,” tutur Priyambudi.

Meski demikian lanjutnya, apabila dikemudian hari adanya masyarakat menemukan atau membawa bukti dan informasi baru, kemungkinan perkara tersebut dibuka kembali.

“Jika nantinya ada ditemukan cukup bukti, maka penyelidikannya dilanjutkan kembali,” tegas Priyambudi.

Ia menyampaikan, Kejari Karimun ke depan akan lebih selektif lagi menanggapi laporan-laporan perbuatan melawan hukum atau dugaan korupsi yang masuk.

“Yang namanya informasi atau laporan dari masyarakat harus kita tindaklanjuti, namun perlu proses, dan tidak semua informasi itu seratus persen benar. Dalam penegakan hukum ada tiga hal wajib yakni kepastian, kemafaatan dan keadilan,” pungkas Priyambudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *