DPRD Tanjungpinang Bakal Gelar RDP Kisruh Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan SBP

Agus Djurianto, Ketua DPRD Tanjungpinang. (Foto: ist)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kenaikan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).

Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto mengatakan, pihaknya akan melakukan RDP itu dengan berbagai pertimbangan.

“Pertama, penyesuaian ini akan kita identifikasi permasalahannya. Harga lama sudah berapa tahun berlaku,” katanya, Minggu (19/01).

Pertimbangan kedua, perihal. perkembangan peningkatan sarana dan prasarana oleh PT Pelindo dalam peningkatan fasilitas pelabuhan itu. Baik untuk jalur domestik antar pulau, maupun jalur internasional.

Alasan ketiga, pihaknya juga ingin mengetahui perbandingan tarif pas masuk di SBP Tanjungpinang dengan pelabuhan lainnya seperti Kota Batam.

Tarif Pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang Naik Per Februari 2025, Simak Harga Barunya

“Aspek keempat, jika memang investasi Pelindo dalam sarana dan prasarana jadi pertimbangan kenaikan tarif tersebut, bagaimana angka yang didapatkan seperti di surat Pelindo? Kami ingin mengetahui hitung-hitungannya,” lanjut Agus.

Agus menuturkan, RDP itu akan berlangsung pada Senin (20/01) mendatang. Sejumlah komisi di DPRD Tanjungpinang juga akan terlibat pada pembahasan itu.

“Kami rencanakan RDP bersama Komisi II dan III,” ungkap politisi PDIP itu.

Sebelumya, Kenaikan itu berlaku untuk kedua jenis pas masuk yakni rute internasional dan domestik atau antar pulau. PT Pelindo menaikkan pas domestik yang tadinya Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu.

Sedangkan untuk pas masuk internasional yang tadinya Rp40 ribu menjadi Rp75 ribu untuk warga negara Indonesia (WNI). Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) naik menjadi Rp100 ribu dari harga sebelumnya yakni Rp60 ribu.

Branch Manager Pelindo Multi Terminal Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi mengungkapkan, kenaikan itu merupakan sebenarnya agenda Pelindo sejak 2023 lalu. Namun, agenda itu tertunda karena permintaan pemerintah dan masa Covid-19.

“Sebetulnya di tahun 2023. Hampir semua terminal penumpang mengalami kenaikan. Cuma di Tanjungpinang 2023 belum bisa kita realisasikan karena Pemda minta penundaan. Akhirnya kami tunda,” tuturnya, Minggu (19/01).

Ia menjelaskan, jika melihat peraturan pemerintah, maka tarif itu sebenarnya bisa ditinjau per dua tahun. Akan tetapi hal itu tidak berjalan lantaran kondisi Covid-19 kemarin.

Sementara beberapa fasilitas di SBP Tanjungpinang terus meningkat sejak tarif saat ini berlaku yakni 2017 silam.

“Sementara dalam rentang waktu itu ada komponen biaya yang terus naik. Misalnya listrik, jasa kebersihan. Jadi berdasarkan peraturan pemerintah, tarif kan per dua tahun. Ini jadinya akumulasi dari kenaikan tahun ke tahun,” tuturnya.

“Atas itu Pelindo lakukan upaya perbaikan. Baik dari ponton internasional maupun domestik. Juga termasuk jalan masuk ke Pelabuhan yang selama ini tidak bagus, sekarang sudah aspal,” tambah Tony.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *