KARIMUN, radarsatu.com – DPC Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kabupaten Karimun melayangkan surat permohonan audiensi dengan Pemkab Karimun.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari aksi damai dan audiensi yang telah dilaksanakan pada 8 Januari 2025, tapi belum membuahkan hasil.
“Suratnya sudah kita sampaikan ke sekretariat lewat pesan WA,” ujar Ketua DPC IPN Karimun, Mahadi, Jumat (17/1/2025).
Dikatakannya, permohonan audiensi untuk mempertanyakan kejelasan kapan dibayarkannya gaji guru honorer (Non ASN) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkungan Pemkab Karimun dibayarkan.
Pemkab Karimun lanjutnya, menyampaikan akan membayarkan gaji guru honorer bulan Desember 2024 dan TPG triwulan ke 4 tahun 2024, paling lambat pertengahan Januari 2025.
“TPG dan TKG TW 4 tahun 2024, gaji Non ASN sampai tanggal 16 Januari 2024 belum juga dibayarkan, tentu kita minta penjelasannya,” ucap Mahadi.
Selain itu katanya, dalam surat tersebut juga mempertanyakan kejelasan soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Karimun selama lima bulan di tahun 2024 yang belum dibayarkan.
“Kita minta penjelasannya dari Pemkab Karimun, TPP ASN 5 bulan apakah bisa dibayar atau tidak,” tuturnya.
Mahadi menyebutkan, apabila permohonan audiensi tidak dikabulkan Pemkab Karimun, pihaknya berencana akan melakukan aksi damai jilid 2.
“Langkah selanjutnya kami akan rapat pengurus dulu, mungkin alternatif terakhir aksi damai jilid 2,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Karimun, Dwiyandri Kurniawan mengatakan, 5 bulan TPP ASN 2024 yang belum dibayarkan nilainya sekitar Rp 40 miliar. Jumlah tersebut akan diakumulasikan ke dalam anggaran TPP tahun 2025.
Untuk merealisasikannya, Pemkab Karimun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat (Kemendagri), apakah boleh dianggarkan kembali atau tidak di 2025.
“TPP sepertinya tidak bisa tunda bayar. Ini yang akan kita coba, hutang TPP 2024 ditambah TPP 2025 kita gabung baru dibayar,” kata Dwiyandri. (kar)