UMRAH Tanggapi Kabar Dugaan Korupsi di Gedung Gurindam 

Wakil Rektor III UMRAH, Suryadi. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menanggapi kabar dugaan korupsi di Gedung Satu Gurindam hingga berujung pemanggilan oleh polisi.

Wakil Rektor III UMRAH, Suryadi membenarkan adanya surat dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Akan tetapi, surat itu bukan dalam rangka pemeriksaan melainkan permintaan dokumen.

Permintaan dokumen itu juga bukan perihal pembangunan gedung Gurindam. Akan tetapi, perihal pengadaan sarana dan prasarana Gedung Gurindam tahun 2023 sebesar Rp23 miliar.

“Polisi juga punya kewenangan untuk melakukan pengawasan. Kami menyambut baik. Maksudnya meminta dokumen pengadaan sarana dan prasarana Gedung Satu Gurindam yang menggunakan APBN 2023,” ujarnya, Kamis (16/01).

“Tanggal 3 Januari kami datang ke sana. Kami bawa dokumen Gedung. Ternyata yang diminta sarana. Senin tanggal 5 kami ke sana lagi,” tambahnya.

Oleh sebab itu, manajemen UMRAH yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Warek I, dan Warek II hadir ke Polresta untuk menyerahkan dokumen tersebut.

Suryadi melanjutkan, pihaknya juga mendapatkan pendampingan dari kejaksaan, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga inspektorat.

Dari hasil audit BPKP dan inspektorat, pembangunan Gedung Gurindam berjalan dengan baik.

“Terbukti dengan pemeriksaan inspektorat dan BPK, Hasilnya tak ada temuan. Mereka mengapresiasi kerja kita. Buktinya alhamdulillah 2025 kita dapat SBSN lagi. Pembangunan Gedung Kedokteran,” ujarnya.

“Kita menunggu bagaimana hasil pengawasan mereka. Kalau pun ada kasus hukum, pasti minta hasil audit BPK atau inspektorat ada atau tidak kerugian negara. Keduanya sudah audit dan hasilnya baik,” lanjut Suryadi.

Polisi Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Gurindam UMRAH

Sebelumnya, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi membenarkan adanya permintaan tersebut. Menurutnya, dugaan korupsi Gedung Gurindam UMRAH itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Sekarang sedang penyelidikan untuk mencari keterangan ada atau tidak dugaan tindak pidana. Baik yang menguntungkan diri sendiri atau merugikan negara,” tuturnya, Kamis (16/01).

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi terkait pembangunan gedung yang berlokasi di Dompak tersebut.

Menurutnya, saksi yang telah menjalani pemeriksaan baru satu orang yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung.

“Sementara baru satu (saksi) yaitu PPK,” tuturnya.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *