Calon PPPK Pemkot Tanjungpinang Wajib Tandatangan Pernyataan Tak Menuntut TPP

Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Para Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkot Tanjungpinang wajib menandatangani pernyataan tidak menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Persyaratan itu untuk para calon PPPK Pemkot Tanjungpinang yang telah lulus seleksi tahap I tahun 2024.

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat membenarkan hal tersebut. Menurutnya, persyaratan itu sebenarnya telah ada sejak beberapa tahun belakangan.

“Sudah ada sejak beberapa tahun,” katanya beberapa waktu lalu.

PTK Non-ASN se-Kepri yang Belum Terakomodir Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes 

Menurutnya, menentukan TPP itu memang kewenangan Pemkot Tanjungpinang. Pengadaannya pun bergantung dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kalau kemampuan keuangan memungkinkan kita pasti bayar, kalau tidak kita menyesuaikan,” ucapnya.

Ia melanjutkan, hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Keuangan Daerah.

Meski demikian, Pemkot Tanjungpinang tetap membayarkan TPP tersebut sesuai kemampuan daerah.

“Meskipun tandatangan begitu tetap dapat TPP, hanya tadi kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *