TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang Roy Huffington Harahap mengungkapkan, pelimpahan berkas atas terdakwa Haryadi (H) selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat KSOP Kelas II Tanjungpinang, serta Abdul Rahim Kasim Djoe (AKD) selaku Direktur PT IMS yakni kontraktor pelaksana pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015.
“Berkas perkara telah kita limpahkan ke Pengadilan,” ujarnya, Jumat (10/01).
Ia menjelaskan, pelimpahan itu berlangsung pada Kamis (09/01) kemarin. Untuk perkara itu, pihaknya menyiapkan sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan persidangan.
Menurutnya, persidangan itu akan berlangsung pada pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Insyaallah Kamis depan sidang pertama agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun telah melakukan perhitungan kerugian negara sekitar Rp5,6 miliar.
Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Respon (1)