JAKARTA, RADARSATU.COM – Komunitas Bakti Bangsa (KBB) Kepulauan Riau (Kepri) siap menghadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan pada sidang gugatan hasil Pilkada 2024.
Sidang itu bakal berlangsung pada tanggal 8 Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini sesuai dengan pernyataan Konsultan Hukum Mahkamah Konstitusi setelah menerima Gugatan PHP Kada Kabupaten Bintan pada 10 Desember 2024.
“Alhamdulillah tadi kita ada konsultasi Hukum Mengenai Gugatan Sengketa PHP Kada Tahun 2024 Kabupaten Bintan ke Mahkamah Konstitusi, gugatan kita diterima sesuai e-T2BP, kita sudah melakukan riset hukum dan diskusi kepada pihak-pihak baik itu Ahli maupun Akademisi,” ungkap Kuasa Hukum KBB, Agung Ramadhan, Senin (23/12).
“Alat bukti yang kita bawa sangat banyak. Barangkali banyak yang beranggapan perkara ini pada akhirnya akan ditolak, perlu dipahami dalam menangani suatu perkara harus ditinjau dari kualitas bukti dan cara membuktikan, selanjutnya itu tergantung skill masing-masing,” lanjutnya.
Ia mengaku akan menyampaikan fakta-fakta dan pelanggaran pasal pada Pilkada Bintan di depan Hakim MK.
Agung menerangkan, salah satu materi dalam permohonan terkait dengan kegiatan di Taman Relif Antam Kijang, yang disertai dengan bukti yang sangat lengkap.
Ia meyakini ada dugaan pelanggaran pada pilkada di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
“Bukan hanya pelanggaran, tetapi juga ada pelaksanaan pemilihan yang cacat hukum. Oleh karena itu, kami bawa perkara tersebut ke hadapan Para Hakim di Mahkamah Konstitusi sebagai Perkara PHP Kada (Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah),” jelasnya.
Perlu dipahami bahwa Bawaslu merupakan instrumen pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu.
Namun, meskipun mereka merupakan instrumen pemerintah, mereka tidak boleh bersikap berat sebelah, meskipun lawannya adalah kolom kosong.
“Pengawasan itu harus menjunjung tinggi sifat imparsial. Bagaimana mungkin Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan menduga ada suatu pelanggaran. Kemudian meneruskannya kepada Bawaslu, lalu Bawaslu berpendapat bahwa itu bukan suatu pelanggaran,” ujarnya.
Pihaknya beranggapan bahwa telah terjadi pelumpuhan demokrasi yang oleh Bawaslu Bintan yang tidak menjalankan pelaporan dari Panwascam Bintan Timur.
Oleh karena itu, ia pun siap untuk beradu argumentasi dengan landasan-landasan hukum dan bukti-bukti di persidangan.
Hal itu sebagai bentuk perjuangan dan usaha maksimal sehingga mungkin membatalkan penetapan KPU terkait pemenang Pilkada di Kabupaten Bintan.
“Alhamdulillah, kawan-kawan yang terhimpun bersama saya siap mendampingi kami di sidang pendahuluan PHP Kada Kabupaten Bintan,” tambah Agung.