Satu Lagi Terpidana Korupsi Belanja Hibah Pemprov Kepri Setor Uang Pengganti 

Penyerahan UP Terpidana Korupsi Belanja Hibah Pemprov Kepri. (Foto: Kejari Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Salah satu terpidana kasus korupsi belanja hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2020 menyetorkan uang pengganti (UP).

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, terpidana itu ialah Abdi Surya Rendra yang menyerahkan UP melalui kuasa hukumnya.

“Ia menyetorkan UP atas perkaranya sebesar Rp248.050.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (12/12),” katanya, Senin (16/12).

Menurutnya Rp248 juta itu terdiri dari Rp148.050.000 juta diserahkan melalui Rocky Salman selaku Penasihat Hukum Terpidana berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2024.

Kemudian, ditambah dengan uang yang sudah dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang saat Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) sejumlah Rp100 juta. Nantinya, uang itu akan pihaknya setorkan ke kas negara.

“Sehingga total pembayaran Uang Pengganti Terpidana Abdi Surya Rendra adalah sejumlah Rp248.050.000,” tuturnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap menambahkan, terpidana lainnya pada kasus yang sama dengan Abdi telah lebih dahulu menunaikan tanggung jawabnya.

“Ari (terpidana lainnya) sudah senilai Rp269 juta,” ujarnya.

Uang tersebut pun telah pihaknya setorkan ke kas negara yang kemudian menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *