KBB Kepri Gugat Hasil Pilkada Bintan 2024 ke MK

Ketua KBB Kepri, Budi Prasetyo. (Foto: dok. Budi)

BINTAN, RADARSATU.COM – Komunitas Bakti Bangsa (KBB) menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bintan tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KBB Kepri, Budi Prasetyo mengatakan, KBB adalah lembaga pemantau pemilu yang telah mendaftar secara resmi baik di tingkat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan maupun di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri.

banner 350x350

Menurutnya, lembaga ini sudah mendapatkan sertifikasi dan terdaftar secara sah.

“Berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2024, lembaga Pemantau berhak mengajukan gugatan Hasil Pemilihan jika terjadi perselisihan ke MK,” katanya. Kamis (12/12).

Ia mengaku telah mengajukan gugatan hasil Pilkada serentak tahun 2024 pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Bintan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Ahad 8 Desember 2024.

Setelah itu, Mahkamah Konstitusi menerima laporan gugatannya dan mendaftarkan laporan tersebut pada Selasa 10 Desember 2024.

“Alhamdulillah, laporan gugatan kita di MK sudah terregister,” ucap Budi.

Budi mengatakan, KBB Kepri membuat laporan karena mereka menemukan adanya pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif selama Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Bintan, khususnya Pilbup Bintan.

Selain itu, berdasarkan laporannya, KBB memohon kepada MK agar mereka membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 622 tahun 2024.

“Kita tunggu hasil laporan gugatan ke MK nanti seperti apa,” sebut dia.

Sebelumnya, KPU Bintan telah menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada Bintan yang memuat suara Paslon nomor urut 1 Roby-Deby dan kolom kosong pada nomor urut 2.

Dalam hasil rekapitulasi itu, Roby-Deby memperoleh suara sebanyak 43.430 suara. Sedangkan kolom kosong memperoleh suara sebanyak 22.949 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *