BATAM, radaarsatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membatalkan pelaksanaan debat putaran kedua Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Batam 2024 yang dilaksanakan di Hotel Crown Vista, pada Jumat, (15/11/2024).
Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengungkapkan, debat putaran kedua Pilwako ini dibatalkan atau tidak dapat dilanjutkan karena ada kendala teknis.
“Debat putaran kedua kita batalkan karena terdapat salah satu pasangan calon yang keberatan terhadap tatib kegiatan debat, sehingga belum bisa dilaksanakan,” kata Mawardi.
Lanjutnya, terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan debat, pembatalan juga tidak terkait dengan penggunaan catatan dan handphone.
“Sudah dilakukan pembahasan antara perwakilan kedua paslon terkait petunjuk teknis pelaksanaan debat namun tidak menemui kesepakatan,” ungkapnya.
Mawardi juga mengatakan, terkait dengan isi dari petunjuk teknis, pelaksanaan bisa dilihat di SK KPU No 1316.
“Pada intinya, tidak ada kesepakatan antara kedua paslon mengenai tata tertib dalam kegiatan debat,” bebernya.
Untuk kedepannya, pelaksanaan debat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024 akan dilihat situasi dan kondisi.
“Kita akan melihat situasi dan kondisinya, jika memungkinkan akan dilaksanakan debat kembali serta kesepakatan bersama,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus mengungkapkan, pembatalan pelaksanaan debat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024 ini bukan dikarenakan situasi tidak kondusif.
“Selama perencanaan pelaksanaan debat, dilokasi tidak ada yang terjadi kerusuhan. Semuanya dapat berjalan dengan aman dan tetap kondusif,” kata Heribertus.