TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kelompok penambang Pompong Penyengat kompak melarang masyarakat untuk parkir di dermaga demi keselamatan bersama.
Hal itu usai imbauan larangan parkir di dalam Dermaga Pelantar Kuning oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang tampak tidak mendapat tanggapan serius.
Wakil Ketua Penambang Pompong Dermaga Pelantar Kuning, Ilyas menegaskan, larangan parkir di area pelantar adalah upaya mutlak untuk menjaga keselamatan pengguna dermaga.
Menurutnya, kondisi dermaga yang sudah rapuh tidak lagi mampu menahan beban yang terlalu berat.
“Mulai hari ini, motor-motor tidak boleh parkir di dalam pelantar. Kami juga telah menutup akses masuk di depan,” ujarnya.
Meskipun, dari pantauan masih ada beberapa kendaraan yang parkir di dalam pelantar.
Para penambang dengan sigap memindahkan kendaraan tersebut ke area parkir yang tersedia.
“Jika kami menemukan kendaraan parkir di dalam, langsung kami angkut keluar,” jelas Ilyas.
Larangan ini sebenarnya sudah berlaku sejak lama, merujuk pada rekomendasi Dinas PUPR mengenai kondisi pelantar kuning yang mulai mengalami kerusakan.
Dishub juga telah memasang spanduk larangan parkir dan menutup akses masuk dengan portal. Namun, upaya ini sering kali mendapat penolakan dan masyarakat tidak patuh.
“Dulu, akses masuk sudah pernah ditutup. Tapi masih saja ada yang parkir di dalam. Kini kami, para penambang, yang turun tangan langsung. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan bersedia memarkir kendaraannya di tempat yang tersedia,” pungkas Ilyas.