Kejari Tanjungpinang Terima Penyerahan Uang Pengganti Rp 269 Juta Perkara Tipikor Terpidana Ari Rosandhi

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu menerima simbolis uang pengganti perkara Tipikor dari Zefri Idham selaku kuasa hukum Ari Rosandhi didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Roy Huffington Harahap pada Selasa (29/10) siang. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima penyerahan uang pengganti tindak pidana korupsi atas nama Ari Rosandhi sebesar Rp 269.150.000. Dana tersebut dititipkan Ari Rosandhi melalui Penasehat Hukumnya Zefri Idham pada rekening RPL 009 Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang yang juga selaku Penuntut Umum Roy Huffington Harahap kepada Radarsatu.com pada Selasa (29/10) Petang.

“Dana disetorkan pada rekening RPL 009 Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan Nomor Rekening 017401001703301,” demikian rilis tersebut.

Selanjutnya dana akan disetorkan ke Kas Negara berdasarkan bukti penerimaan negara dengan nomor kode billing 820241029342775 tanggal 29 Oktober 2024.

Dalam penyerahan uang pengganti korupsi tersebut juga diungkapkan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor : 4863K/ Pid.Sus/2024 tanggal 28 Agustus 2024 atas nama terpidana Ari Rosandhi.

“Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor : PRINT – 1195 / L.10.10 / Fuh. 1 / 09 / 2024 tanggal 23 September 2024,” demikian dikatakan Kejari Tanjungpinang.

Diketahui Ari Rosandhi merupakan anak mantan Gubernur Kepri Isdianto yang terlibat kasus korupsi dana hibah Pemprov Kepri. Ari Rosandhi sebelumnya telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada awal 2024 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *