Polisi Tangkap 4 Waria Duta Situs Judi Online di Batam

Polisi meringkus empat orang pria usai menjadi duta promosi judi online di media sosial media. (Foto: Egi)

BATAM, RADARSATU.COM – Polisi meringkus empat orang pria usai menjadi duta promosi judi online di media sosial media.

Keempatnya merupakan pria berparas cantik atau waria dengan pengikut 17 ribu. Dari aktivitas promosi judi online, pelaku bisa meraup keuntungan mencapai Rp7,5 juta perbulannya.

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap empat orang pria berparas cantik atau waria di salah satu Hotel Di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penangkapan itu usai keempatnya mempromosikan situs judi online atau sebagai endorse di akun media sosial miliknya.

“Keempatnya yang berinisial SS, DA, FZ dan RA ini diamankan petugas pada Minggu 20 Oktober yang lalu setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari warga adanya aktivitas situs judi online di akun instagram milik pelaku,” kata Putu, Kamis (24/10) siang.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 6 unit handphone, kartu atm, buku rekening, dan akun instagram yang dijadikan promosi judi online.

“Modus operandi dengan mengendorse situs judi online menggunakan akun instagram dengan keuntungan dan bonus bervariasi. Mulai dari 1,3 juta sampai Rp 7,5 juta. Tergantung dari orang yang melihat akun mereka juga,” bebernya.

Ditempat yang sama, pelaku inisial FZ mengakui bahwa sebelumnya ia mendapatkan penawaran dari seseorang untuk mempromosikan situs judi online tersebut.

“Saya sebelumnya mendapatkan penawaran dari seseorang yang bernama Fernandez melalui chatting di akun instagram. Itu melalui DM Instagram dan belum pernah bertemu secara langsung,” kata FZ

Terhadap keempat pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Ite dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *