FDM Bintan Desak Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Kampanye di Luar Jadwal oleh Pasangan Calon Bupati

Forum Demokrasi Millenial (FDM) Bintan saat melakukan rapat pembahasan (Foto: Ist)

BINTAN, Radarsatu.com — Forum Demokrasi Millenial (FDM) Bintan, yang telah terakreditasi sebagai pemantau Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, menyampaikan pernyataan tegas terkait dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati Bintan dalam sebuah acara baru-baru ini.

Ketua FDM Bintan, Ahmad Riyadi, mengecam insiden tersebut karena acara itu tidak terdaftar sebagai bagian dari jadwal kampanye resmi.

banner 350x350

“Kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon dalam acara ini sangat disayangkan, mengingat acara tersebut seharusnya tidak termasuk dalam jadwal kampanye resmi,” ungkap Ahmad Riyadi dalam keterangannya.

FDM Bintan meminta agar Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) segera mengambil langkah tegas dan memproses pelanggaran tersebut sesuai peraturan yang berlaku. Mereka mendesak agar aturan ditegakkan untuk menjaga integritas Pilkada.

“Kami meminta Bawaslu untuk tidak ragu dalam menegakkan aturan agar proses Pilkada berjalan jujur dan adil,” tambah Riyadi.

Selain itu, FDM Bintan juga menyoroti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari salah satu calon Gubernur di Bintan yang tidak sesuai dengan aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Kami meminta Bawaslu agar segera menertibkan APK yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan sesuai dengan Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *