TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) Standar Pelayanan Keimigrasian. Kegiatan yang disejalankan Sosialisasi itu berlangsung di Ruang Aula Ismail Saleh, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau pada Selasa (22/10) Pagi.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kepri Syahrioma Delavino itu, mengundang peserta mulai dari perwakilan masyarakat, Akademisi dan para stakeholder terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang yang diwakili Pelaksana Harian yang juga Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ria Wantry Nur Fatimah menyampaikan, bahwa kegiatan itu bertujuan meningkatkan fasilitas dan pelayanan publik Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
“Pastinya sebagai upaya dari kami, dalam meningkatkan fasilitas pelayanan publik di kantor kami,” ujar Ria Wantry Nur Fatimah.
Ria juga menambahkan, ada 35 jenis pelayanan yang dapat diperoleh masyarakat di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, semua pelayanan tersebut mencantumkan standar pelayanan publik.
“Kami juga mempublikasikan secara masif ke masyarakat dan dapat diakses di SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik) serta di Kanal Media Sosial,” jelasnya.
Dalam FGD tersebut Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mengapresiasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang atas keberanian pembuplikasikan dan mensosialisasikan terkait standar pelayanan di Kantor Imigrasi tersebut.
“Hari ini kami bersyukur sekali dan memberikan apresiasi ke Kepala kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang dan jajarannya,” katanya Lagat.
Melalui pertemuan FGD tersebut Lagat juga menyampaikan beberapa hal masukan guna dilakukan penyempurnaan, meski begitu menurut Lagat secara keseluruhan 14 komponen standar pelayanan yang dibuat oleh Kantor Imigrasi Kelas I sudah baik.
“Kami akan dorong terus setiap instansi melakukan hal serupa seperti yang telah dilakukan Imigrasi Tanjungpinang, namun menurutnya yang tak kalah penting juga konsistensi standar pelayanan tersebut, yang nantinya akan diukur melalui kepuasan masyarakat,” tandasnya.