TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa RT/RW tidak dilarang untuk ikut serta dalam kampanye Pilkada selama mereka bersikap netral dan adil kepada semua pasangan calon (paslon).
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Pilkada yang tidak melarang RT/RW menghadiri kegiatan kampanye, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang terlibat dalam politik praktis.
Yusuf menjelaskan bahwa RT/RW termasuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yang menurut aturan hanya dilarang untuk berafiliasi dengan partai politik. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 6 ayat (5), disebutkan bahwa anggota masyarakat, termasuk RT/RW, diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye, tetapi mereka tetap harus menjaga netralitas.
“RT/RW diperbolehkan memfasilitasi kampanye semua paslon, asal dilakukan secara adil. Mereka tidak boleh memilih-milih paslon yang difasilitasi, apalagi menghalangi salah satu paslon. Jika ada simbol yang diberikan, harus dipastikan simbol tersebut tidak menandakan keberpihakan,” kata Yusuf.
Namun, Bawaslu Tanjungpinang tetap mendorong upaya pencegahan agar RT/RW sebisa mungkin tidak terlibat dalam politik praktis. Yusuf menekankan pentingnya menjaga netralitas untuk mencegah benturan kepentingan.
Sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat, RT/RW diharapkan dapat mengayomi dan menjaga kondusifitas di wilayahnya.
“Walaupun secara hukum diperbolehkan, idealnya RT/RW tidak terlibat politik praktis demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tambah Yusuf.