8 Tahun Buron, Satgas SIRI Kejagung RI Tangkap DPO Korupsi di Batam

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok atas nama Khuslaini di Kota Batam pada hari Selasa 1 Oktober 2024. (Foto: Penkum Kejati Kepri)

BATAM, RADARSATU.COM – l Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok, pada hari Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 15.15 WIB bertempat di Jalan Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang, Kota Batam,

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf melalui releasenya menyatakan identitas buronan yang diamankan, yaitu Khuslaini, tempat lahir Padang, berusia 52 tahun, jenis kelamin perempuan, kewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, pekerjaan wiraswasta.

Terpidana Khuslaini sebelum ditangkap di Batam diketahui beralamat di Jalan Surabaya, Blok E 3/2, Wisma Indah IV RT 04/RW 15, Kelurahan Surau, Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Khuslaini ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 tanggal 18 Agustus 2016, menyatakan bahwa terpidana Khuslaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan amar putusan:

Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Khuslaini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp101.544.000 (seratus satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa I tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan, terpidana Khuslaini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Solok.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *