Transparan Penggunaan Dana Kampanye, Paslon Rahma-Riza Serahkan LADK ke KPU Tanjungpinang

Tim Sukses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Rizha Hafiz, menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Selasa (24/9/2024). (Foto: ist)
Tim Sukses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Rizha Hafiz, menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Selasa (24/9/2024). (Foto: ist)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Rizha Hafiz, secara resmi menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang pada Selasa, 24 September 2024.

Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari kewajiban dan komitmen pasangan calon dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas selama pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah.

Rahma, yang juga menjabat sebagai petahana, menyampaikan bahwa pelaporan dana kampanye adalah langkah penting dalam memastikan seluruh kegiatan kampanye dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  PWI Lingga Beri Hadiah Bayi Lahir di 9 Februari

“Kami berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi dan transparan dalam penggunaan dana kampanye. Penyerahan LADK ini menunjukkan keseriusan kami dalam menjalankan proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil,” ujar Rahma melalui Ruziana Koordinator Aplikasi Sikadeka RAMAH (Rahma-Rizha Hafiz).

Sementara itu, Rizha Hafiz menambahkan bahwa tim kampanye mereka telah bekerja keras untuk menyusun laporan keuangan ini dengan teliti, sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh KPU.

“Kami memastikan bahwa setiap pemasukan dan pengeluaran dana kampanye dicatat dengan baik dan sesuai dengan peraturan. Kami percaya bahwa keterbukaan adalah kunci untuk memperoleh kepercayaan masyarakat,” kata Rizha Hafiz.

Baca Juga :  Bupati Karimun Terima JMSI Award 2024 Katagori Inovasi Pemerintahan

LADK merupakan laporan yang wajib diserahkan oleh setiap pasangan calon kepala daerah sebelum memasuki tahapan kampanye. Laporan ini mencakup seluruh sumber dana yang diterima dan rencana penggunaan dana kampanye selama masa kampanye. Penyerahan LADK yang tepat waktu adalah syarat penting untuk dapat melanjutkan tahapan kampanye selanjutnya.

Penulis: Yuki VegoeistaEditor: Dewok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *