Ombudsman Kepri: Ada Dugaan Penyelewengan oleh Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg di Batam

Ombudsman Kepri saat melakukan pemantauan. (Foto: Ombudsman)

BATAM, RADARSATU.COM – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menduga adanya penyelewengan oleh agen dan pangkalan gas LPG 3 kg.

Hal itu muncul usai Ombudsman Kepri melakukan pemantauan ke beberapa agen dan pangkalan di Kota Batam pada Selasa, 17 September 2024.

“Jadi kami telah lakukan pemantauan di Sosial Media, daerah mana yang paling banyak dikeluhkan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 Kg ini. Ternyata di Batam Kota dan Bengkong,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, Selasa (24/09).

Pemantauan itu juga merujuk pada pemberitaan di media massa dan online, masyarakat mengeluhkan adanya kelangkaan LPG 3 Kg di pangkalan resmi.

Sementara mereka temukan toko-toko kelontong menjualnya pada kisaran harga Rp25.000,- – Rp55.000. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp21.000,-.

Pihaknya mengerahkan dua tim untuk turun melakukan pemantauan di wilayah Batam Kota dan Bengkong.

Masing-masing melakukan pemantauan terhadap 5 sampel pangkalan yang berada di daerah tersebut.

Berdasarkan pemantauan itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri menemukan adanya keterlambatan serta pengurangan pengiriman tabung LPG 3 Kg ke pangkalan.

“Di daerah Bengkong kami memang temukan adanya keterlambatan dan pengurangan pengiriman LPG 3 Kg ke pangkalan dari salah satu agen,” ungkap Lagat.

Selain itu, ia juga membeberkan terdapat pangkalan yang tidak melakukan pencatatan penjualan (_log book_), tidak memiliki timbangan, dan tidak melakukan penimbangan saat barang dikirim oleh agen bahkan tidak memiliki plang padahal pangkalan tersebut merupakan pangkalan resmi.

Baca Juga :  Ombudsman Kepri Apresiasi Pembangunan MPP Tanjungpinang

“Kami juga temukan adanya penambahan biaya jasa antar sekitar Rp1.000,- hingga Rp5.000,- per tabung, tabung yang berisi 7-7,5 Kg. Serta kami temukan jarak antar pangkalan yang sangat berdekatan,” jelasnya.

Bahkan temuan lain yang Ombudsman Kepri dapatkan ialah adanya pangkalan di SPBU yang menjual LPG 3 Kg melebihi HET sebesar Rp35.000,- tanpa harus menggunakan KTP.

Usai pemantauan pada Jumat (20/09) Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta keterangan langsung kepada Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Bagus Handoko selaku Sales Area Manager beserta jajaran.

Kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri Pertamina menyampaikan kondisi terkait ketersediaan LPG 3 Kg saat ini sudah berangsur normal.

Pihak Pertamina bekerja sama dengan Disperindag Kota Batam pada Selasa (17/09/2024) dan Rabu (18/09/2024) telah melakukan operasi pasar yang bertujuan untuk memulihkan kelangkaan serta sebagai metode menyampaikan mosi ke agen dan pangkalan bahwa jika tidak _perform_ maka Pertamina dan Disperindag dapat ambil alih menyalurkan LPG 3 Kg langsung ke masyarakat.

Baca Juga :  Peduli Korban Bencana di Karimun, Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar

Rupanya, Pertamina yang juga turut melakukan pengawasan ke agen dan pangkalan juga menemukan adanya dugaan mismanagement pendistribusian oleh agen namun saat ini masih mendalami permasalahan apa yang terjadi.

Dugaan lainnya yakni adanya afiliasi antara pangkalan dan pengecer. Padahal khusus di Batam pangkalan dilarang menjual LPG 3 Kg kepada pedagang pengecer dipinggir jalan.

“Jadi sejalan dengan temuan Ombudsman, Pertamina sampaikan juga ada dugaan mismanajemen pendistribusian yang menimbulkan efek domino kelangkaan di pangkalan sehingga menimbulkan kelangkaan di masyarakat,” jelas Lagat.

Ditambah lagi, pemberitaan di media massa terkait adanya kelangkaan sehingga menimbulkan panic buying di masyarakat.

Untuk itu, Pertamina menjelaskan kepada Ombudsman Kepri bahwa pihaknya melakukan berbagai macam upaya mengendalikan kelangkaan tersebut yakni dengan melakukan operasi pasar, extra dropping ke pangkalan sebanyak 62.000-an tabung dan pengawasan tambahan dengan mengambil sampel acak setiap harinya.

Kemudian menjawab soal temuan adanya penambahan biaya jasa antar oleh pangkalan. Pertamina mengungkap akan berkoordinasi dengan pangkalan untuk menegaskan bahwa LPG 3 Kg dijual sesuai HET namun biaya tambahan tersebut ialah biaya jasa dimana tidak dikenakan kepada masyarakat bila melakukan pembelian langsung ke pangkalan.

Lalu terkait ketidaktersediaan timbangan dan penjualan tanpa pencatatan, Pertamina menyampaikan akan turun ke lapangan melakukan pengawasan langsung. Begitu pula terkait isi tabung LPG 3 Kg yang kurang dari 8 Kg.

Baca Juga :  Program Pengelolaan Sampah Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Penghargaan International di London

“Disampaikan bahwa Pertamina akan turun langsung ke SPBE, agen maupun pangkalan dengan mengecek ketersediaan timbangan, bagaimana kondisi timbangan serta melakukan penimbangan sampel tabung secara acak,” ujar Lagat.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri, usai melakukan pertemuan telah menyurati Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri secara resmi yang di dalamnya disampaikan temuan selama pemantauan di lapangan serta saran tindakan korektif yang dapat dilakukan.

Saran tersebut yakni agar Pertamina memastikan penyaluran LPG 3 Kg dari agen ke pangkalan dilakukan rutin sesuai jadwal yang ditentukan dan dengan jumlah tabung yang sesuai kebutuhan konsumen di pangkalan dan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap agen yang melanggar perjanjian kerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Lalu, agar Pertamina dapat melakukan kontrol kualitas terhadap kuantitas LPG 3 Kg yang diedarkan kepada masyarakat serta menertibkan pangkalan yang belum/tidak memasang plang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *