Ahli Waris Kecewa PT Kepri Vonis Bebas Roliati, Terdakwa Pencurian Uang Miliaran Rupiah

Perdede, Kuasa Hukum ahli waris, Lim Siang Huat.

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Ahli Waris Lim Siang Huat yakni Dewi melalui Kuasa Hukumnya mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) yang membebaskan Roliati.

Roliati merupakan karyawan PT Aktive Marine Industries (AMI) yang menjadi terdakwa perkara pencurian dana miliaran rupiah.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Batam menilai Roliati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada perkara tersebut.

Kuasa Hukum Dewi, Pardede mengungkapkan, kekecewaan itu datang dari pernyataan hakim yang memimpin sidang banding terdakwa Roliati.

Baca Juga :  Harga Ikan dan Ayam di Tanjungpinang Turun Jelang Iduladha

Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa hakim PT Kepri mengungkit permasalahan internal dari keluarga Lim Siang Huat.

“Kami sangat kecewa dengan ucapan hakim itu,” kata Perdede.

Dia mengatakan tidak ada permasalahan di internal keluarga Lim Siang Huat dan istrinya Dewi.

“Dewi itu masih istri yang sah dari almarhum,” katanya.

Menurutnya, pernyataan dari hakim PT Kepri menimbulkan asumsi negatif terhadap putusan yang dikeluarkan.

Ia memastikan, tidak ada hubungan antara perkara dengan persoalan internal keluarga.

“Jadi wajar jika ada kecurigaan kita terhadap keputusan bebas yang sudah dikeluarkan sebelumnya itu,” sebutnya.

Baca Juga :  PESILAT dan Kalamelayu Kepri Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

Atas pernyataan hakim ini, sudah jelas hakim sudah melakukan pelanggaran etik.

“Kita akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY),” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *