30 Tahun HGB Tak Diusahakan, Warga Kampung Nusantara Laporkan PT CDA ke Menteri ATR/BPN dan Presiden

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Warga Kampung Nusantara, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengadukan PT Citra Daya Aditya (CDA) kepada Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Presiden RI dan Menteri Pertahanan RI.

Pengaduan itu melalui surat yang berisi  perihal polemik tanah yang mereka diami dan garap. Tepatnya pada lahan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00753/Air Raja seluas 178,19 Ha dan No. 00780/Air Raja seluas 75,06 Ha atas nama PT CDA sejak tahun 2004.

Dalam surat Nomor : 010/KRWL-KPNSTR/TPI/IX/2024, tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh Koordinator Wilayah Kampung Nusantara, Muhammad Amin, warga melaporkan bahwa sejak diberikan HGB pada tanggal 21 Juni 1995 hingga berakhirnya waktu pemberian HGB selama 30 tahun pada tanggal 10 September 2024, PT CDA tidak melaksanakan pembangunan dan/ atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan paling lama 2 (dua) tahun sejak HGB diberikan.

Baca Juga :  TPID Kepri Dampingi Gubernur Ansar Kunjungi TPID Jakarta dalam High Level Meeting

“Sejak diberikan HGB, PT. CDA tidak pernah membangun atau mengusahakan tanahnya. Bahkan, tanahnya dibiarkan terlantar selama 30 tahun. Sementara warga penggarap menguasai fisiknya sudah 20 tahun atau sejak tahun 2004,” kata juru bicara warga Kampung Nusantara, Mohamad Parkusnadi, Kamis (12/9/2024).

“Sekarang, tiba-tiba PT. CDA mengajukan perpanjangan HGB. Makanya, kami warga penggarap menolak dan minta Menteri ATR/BPN tidak memperpanjang HGB tersebut,” tegasnya.

Menurut Yus, panggilan akrab Mohamad Parkusnadi ini, sesuai Pasal 35 ayat (1) huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor : 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah sebagaimana telah diperbarui dengan Pasal 43 huruf (c) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemegang HGB dilarang menelantarkan tanahnya.

Baca Juga :  2.176 Tahanan Di Kepri Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

“Nah, sekarang jangka waktu pemberian HGB sudah berakhir sejak tanggal 10 September 2024, maka sesuai Pasal 37 ayat (3) PP Nomor : 18 Tahun 2021, tanah HGB CDA itu kembali langsung dikuasai oleh negara,” katanya.

Memang, sambung Yus, pada ayat (4) PP Nomor : 18 Tahun 2021 tersebut, dijelaskan bahwa tanah yang dikuasai langsung oleh negara itu, dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak. Tapi, syaratnya memperhatikan keadaan tanah dan masyarakat sekitar.

“Anda bisa lihat sendiri, tanahnya sudah menjadi perkampungan dan digarap masyarakat sudah puluhan tahun. Bahkan, peruntukannya sebagian sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang. Yang paling fatal itu, perusahaan hanya mengambil bijih bauksitnya secara illegal dan itu sangat merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari ke 8 Ops Keselamatan, Ditlantas Polda Kepri Berikan 415 Teguran ke Pengendara

Yus mengaku tidak akan pernah berhenti memperjuangkan haknya dan ratusan warga lainnya yang sudah menggarap lahan HGB CDA tersebut dan menguasai fisiknya sejak tahun 2004.

Ia berharap, surat yang dilayangkannya kepada Menteri ATR/BPN, Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto segera mendapat respon positif yang berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil.

Hingga berita ini dilansir, Radarsatu masih belum berhasil mengkonfirmasi pihak perusahaan CDA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *