Pemko dan DPRD Dukung Warga Kampung Nusantara Tolak Perpanjangan HGB CDA

Audensi masyarakat kampung Nusantara di kantor Wali Kota Tanjungpinang dan Kantor DPRD. (Foto: Robbin)

TANJUNGPINANG, RADAR SATU.COM – Pemerintah dan DPRD Kota Tanjungpinang mendukung ratusan masyarakat Kampung Nusantara menolak perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Citra Data Aditya (CDA) di Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal Siregar melalui Asisten I, Tamrin Dahlan dan Ketua DPRD sementara Agus Djurianto mengaku memberi dukungan itu pada Rabu (11/09/2024) saat audensi masyarakat kampung Nusantara di kantor Wali Kota Tanjungpinang dan Kantor DPRD.

“Intinya kami ada di pihak masyarakat, kami mendukung masyarakat kampung nusantara,” kata Tamrin Dahlan saat mendengar aspirasi warga.

Baca Juga :  Pers Harus Perhatikan Kebebasannya
Audensi masyarakat kampung Nusantara di kantor Wali Kota Tanjungpinang dan Kantor DPRD. (Foto: Robbin)

Selanjutnya, aspirasi warga tersebut akan dikaji dan dibahas kembali oleh pemerintah Kota Tanjungpinang.

Hal senada disampaikan Agus Djurianto, pihaknya di DPRD mendukung aspirasi warga. Selanjutnya akan memanggil pihak-pihak terkait atas persoalan tersebut.

“Kita mendukung warga, akan kami tindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait,” ucap Politisi PDIP itu.

Kedatangan ratusan masyarakat yang diwakili tim 9 tersebut bermaksud menjelaskan kronologi lahan bekas HGB PT CDA serta menyampaikan pernyataan sikap masyarakat kampung nusantara kepada pemerintah Kota Tanjungpinang.

Koordinator masyarakat setempat, Mohamad Parkusnadi meminta agar pemko Tanjungpinang dan DPRD lebih cermat dalam melihat persoalan di masyarakat kampung Nusantara. Ia pun menjabarkan 20 tahun lamanya ratusan masyarakat telah mendiami lahan bekas HGB yang telah ditelantarkan.

Baca Juga :  Pelaku Penggelapan Uang Tagihan PLN di Karimun Ditangkap Polisi

“Ada kehidupan di atas lahan bekas HGB PT CDA itu, kita minta pemko dan DPRD melek atas nasib masyarakat sekitar,” ucapnya.

Sekedar informasi, pada tanggal 10 September 2024 masyarakat telah menyurati Menteri ATR/BPN dan Presiden Jokowi terkait penolakan perpanjangan 2 Sertifikat HGB PT CDA seluas 253 hektare tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *