Kantor Pertanahan Tanjungpinang Akan Cek Fakta di Lahan Bekas SHGB PT CDA

Audensi Tim 9 bersama Kantor Pertahanan Tanjungpinang. (Foto: Robbin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kantor Pertanahan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) akan melakukan cek fakta di lahan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Citra Daya Aditya (CDA).

Hal itu terungkap saat ratusan masyarakat Kampung Nusantara, Kelurahan Air Raja melalui tim 9 melakukan audensi dengan Kanwil BPN Kepri dan Kantor Pertanahan (Kantah) Tanjungpinang di Kantor Kanwil BPN Kepri, Rabu (11/09/2024).

Tim 9 yang dibentuk masyarakat sekitar disambut baik oleh pihak Kanwil BPN dan Kepala Kantah Tanjungpinang, Bambang Prasongko.

Salah satu koordinator tim 9, Mohamad Parkusnadi mengatakan, warga Kampung Nusantara tetap berkeras menolak perpanjangan SHGB PT CDA.

Penolakan tersebut karena perusahaan asal Jakarta itu telah menelantarkan lahannya selama 30 tahun. Akibatnya, ratusan masyarakat telah memanfaatkan lahan itu dengan berkebun dan membuat rumah secara permanen.

Warga pun menolak atas adanya rencana relokasi dari perusahaan yang tidak manusiawi dengan cara memberi tanah ukuran 10×15 apalagi tanpa adanya bangunan.

“Pada prinsipnya kami menolak perpanjangan SHGB PT CDA,” tuturnya.

Warga menceritakan sejarah lahan tersebut yang justru dibuat penambangan bijih bauksit sampai menjadi tempat pemukiman para warga hingga saat ini.

Baca Juga :  Masjid Tanjak Segera Diresmikan, Rudi : Pembangunan Akan Rampung

Lahan eks SHGB CDA seluas 253 hektare tersebut telah dihuni 200 KK lebih dan terdapat 2 rumah ibadah yang dibangun oleh swadaya masyarakat.

Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Kepri, Yudi Hermawan mengatakan, pada prinsipnya Kanwil hanya sebagai supervisi yang bersifat pengawasan dan pemeriksaan.

Maka dalan audensi dengan warga kampung nusantara, pihaknya melibatkan Kantor Pertanahan Tanjungpinang yang bertanggungjawab dalam pemberkasan dan penolakan di masyarakat.

Ia mengaku proses permohonan pemisahan dan perpanjangan 2 SHGB PT CDA sudah masuk ke Kantor Pertahanan Tanjungpinang pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu.

Terkait adanya penolakan masyarakat setempat, Kantah Tanjungpinang telah menerima semua masukan-masukan yang kemudian akan mencocokkannya dilokasi lahan.

“Semuanya akan kami teruskan ke Kementerian. Apakah mendapatkan persetujuan perpanjangan atau tidak itu keputusan kementerian,” ujarnya.

“Nanti ada surat dari Kementerian apakah menolak atau diperpanjang, namun tidak mengesampingkan aspirasi warga serta fakta dilapangan,” tambah Yudi.

Sementara itu, Kepala Kantah Tanjungpinang, Bambang Prasongko mengatakan, lembaga pertanahan memiliki tanggungjawab dalam menjaga investasi di daerah dan menjaga kepentingan masyarakat. Keduanya merupakan tanggungjawab yang tidak bisa dipisahkan dan dipilih.

Baca Juga :  Gubernur Riau Bersama Bupati Sepakati Pembangunan Jembatan Sungai Pakning-Pulau Bengkalis

“Masyarakat dan invetasi harus balance. Tujuan investasi itu untuk mensejahterakan masyarakat itu juga,” ujarnya.

Dikatakan Bambang, Kantor pertanahan yang dipimpinnya tidak serta merta langsung meneruskan ke Kementerian atas permohonan yang masuk tanpa melalui proses dan prosedur yang benar.

Saat ini, kata Bambang, pengajuan permohonan PT CDA untuk perpanjangan SHGB telah diproses secara administrasi dan akan dilakukan pengecekan fakta dilapangan.

“Setelah administrasi baru kita cocokkan dilapangan, apakah ada rumah ibadah, apakah ada rumah, apakah ada kebun. Nanti kita pastikan di lapangan. Apakah masyarakat menolak. Semua harus teradministrasikan. Jika dokumen diberikan perusahaan di anggap clear, belum tentu clear dilapangan,” imbuhnya.

Menurutnya, pemberitaan yang sangat masif belakangan ini atas lahan SHGB PT CDA membuat Kantah Tanjungpinang memprioritaskan persoalan itu sebagai atensi yang sangat serius.

Bambang juga mengapresiasi masyarakat kampung Nusantara yang sudah menyampaikan aspirasinya. Selanjutnya pihaknya akan mengidentifikasi ke lapangan.

Baca Juga :  KPU Kota Tanjungpinang Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilgub Kepri 2020

“Kita akan turun ke lapangan agar bisa memastikan permohonan tersebut clear and clean. Kita memotret kondisi lapangan apakah sudah beres. Kita catat semuanya. Sebab kewenangannya ini sampai ke Menteri. Jadi tidak main-main,” kata dia.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menurunkan petugas ke lokasi lahan eks PT CDA itu dengan mengundang Korwil, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan. Bahkan pembahasan lebih lanjut pihaknya juga akan mengundang sejumlah instansi vertikal dan Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Ia berharap ada penyelesaian yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat agar tidak ada lagi persoalan yang muncul atas lahan tersebut.

“Jika tidak ada penyelesaiannya. Kita gak akan proses keduanya jika masih terjadi masalah di lokasi tanah,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *