Polres Anambas Tangkap Suami Aniaya Selingkuhan Istrinya

MZ, pelaku penganiayaan terhadap DI yang ditangkap Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap DI karena cemburu korban berselingkuh dengan istrinya melalui pesan WhatsApp. (Foto: Humas Polres Kepulauan Anambas)

ANAMBAS, RADARSATU.COM – MZ (21) pelaku penganiayaan yang terjadi di pelabuhan Tarempa, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, berhasil ditangkap dan diamankan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Sabtu (07/09/2024).

Berdasarkan No LP : LP / B /19 / IX / 2024 / SPKT / POLRES KEP. ANAMBAS / POLDA KEPRI, tanggal 06 September 2024, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas yang di pimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Bripka Taufik Ismail merespon cepat laporan dari orang tua korban dan berhasil mengamankan pelaku MZ.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis, 5 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib.

Baca Juga :  Polda Kepri Beberkan Fakta Terbaru Kasus Penggerebekan Pabrik Sabu Cair di Batam

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H. menjelaskan kronologis kejadian perkara, yang dimana pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB, pelaku MZ menuju ke Pelabuhan Tarempa dengan niat ingin membongkar muat barang (Trafo) dari kapal.

Sesampainya di Pelabuhan Tarempa, pelaku MZ tidak sengaja bertemu dengan korban DI (26), melihat hal tersebut pelaku MZ spontan mendatangi korban DI dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah korban DI sebanyak satu kali menggunakan tangan kirinya, yang membuat korban DI langsung jatuh tersungkur.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kepri Rebus 225 Gram Sabu-sabu

Ketika korban DI jatuh tersungkur, pelaku MZ langsung menginjak-injak kepala bagian belakang korban DI sebanyak dua kali menggunakan kaki nya. Sesaat setelah kejadian itu korban DI langsung pingsan.

Melihat kondisi korban DI yang pingsan, spontan teman-teman dari koban langsung menggotong dan membawa nya ke Rumah Sakit Umum Daerah Tarempa untuk mendapatkan perawatan medis.

“Untuk motif dari peristiwa penganiayaan tersebut pelaku MZ merasa marah dan cemburu karena DE (Istri pelaku) berselingkuh digital (Via Chat WhatsAap) dengan korban DI,” ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H.

Baca Juga :  Cegah Judi Online, Polresta Tanjungpinang Akan Bentuk Satgas

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku MZ adalah pasal 351 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *