Forum Penataan Ruang Daerah Setujui Permohonan PKKPR Dengan Rekomendasi

Sekda Batam, Jefridin memimpin rapat Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam, Rabu (4/09/2024). (Foto2: Diskominfo Batam)

BATAM, RADARSATU.COM – Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam membahas 25 Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam, Rabu (4/09/2024).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. didampingi Asisten Pemerintah dan Kesra Kota Batam, Yusfa Hendri. Turut hadir anggota FPRD Kota Batam terdiri dari Perangkat Dinas terkait, perwakilan BP Batam dan perwakilan Kantor Pertanahan Kota Batam.

“Dari 23 permohonan, ada permohonan perusahaan dan ada juga permohonan non berusaha,” jelasnya.

Baca Juga :  Demi Wujudkan Bangun Bandara yang Representatif di Karimun, Gubernur Ansar Bolak-balik Lobi Pemerintah Pusat

Dari permohonan yang diterima, 6 yang disepakati untuk disetujui. Untuk sisanya forum sepakat untuk menolak dan menunda persetujuan PKKPR.

Peserta yang mengikuti rapat Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam.

Dijelaskannya, sesuai arahan Wali Kota Batam bahwa Pemerintah Kota Batam memberikan kemudahan kepada investor yang ada berinvestasi di Kota Batam. Dengan catatan permohonan berusaha harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk permohonan yang memenuhi persyaratan tentu Kita setujui. Ada juga permohonan yang disetujui dengan memberikan rekomendasi. Artinya ada yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon. Untuk yang permohonan yang dipending harus disesuaikan dengan hasil rekomendasi yang sudah ditetapkan forum,” jelasnya.

Baca Juga :  Penantian 9 Tahun, Stockpile Bijih Bauksit di Kepri Belum Menghasilkan PAD

Forum Penataan Ruang Daerah Kota Batam, dalam memberikan persetujuan PKKPR menurutnya sangat berhati-hati. Dari permohonan yang disampaikan terlebih dahulu akan dilakukan survei lapanga. Selanjutnya saat pembahasan bersama forum dipaparkan permohonan berusaha yang diusulkan.

“Setiap usulan dibahas mulai dari permohonan berusaha, status lahan yang dimiliki. Sebelum disepakati untuk menerima, menolak ataupun menunda terlebih dahulu anggota forum sesuai kewenangannya memberikan masukan,” jelasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *