Pembuatan SKCK di Polresta Tanjungpinang Meningkat pada Masa Pendaftaran CPNS 2024

Loket pembuatan SKCK di Polresta Tanjungpinang. (Foto: dok. Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Selama masa pendaftaran CPNS tahun 2024 ini, permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Tanjungpinang meningkat.

Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang, Kompol Sudarto melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, permohonan tersebut meningkat sebesar 150 persen dari hari biasanya.

“Untuk pengajuan di hari-hari biasa itu hanya sekitar 20 hingga 50 permohonan saja. Namun pada saat ini, perharinya bisa mencapai 70 hingga 90 permohonan,” ujarnya.

Ia menerangkan, besaran tarif untuk pembuatan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Tanjungpinang Andri Siap Tunaikan Amanah Mendagri dan Gubernur

“Dalam sehari total pendapatan dari pembuatan SKCK ini mencapai Rp900 ribu hingga Rp1,5 juta. Hasilnya langsung kami setor ke uang kas negara,” terangnya.

Ia melanjutkan, adapun beberapa berkas yang harus pemohon lengkapi, yakni fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir/Ijazah, dan Kartu BPJS sebanyak 1 lembar.

“Adapun syarat lain seperti pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, dan pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar, semuanya berlatar warna merah,” lanjutnya.

Pembuatan SKCK ini katanya, hanya akan berlangsung selama 20 menitan saja. Jika pemohon sudah melengkapi berkas, pemohon dapat mengisi blanko pertanyaan dan kartu Tik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *