Kepala BKPSDM Anambas: Seluruh Pegawai Harus Netral Pilkada 2024

Kepala BKPSDM Anambas, Nurgayah. (Foto: Ist)

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Anambas, Nurgayah, pada Jumat, 30 Agustus 2024. Menurutnya, imbauan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri dan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Ketentuan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Selain itu, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Tidak Tetap dalam Pemilu 2024 juga telah disebarkan kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten.

Baca Juga :  Jumat Berkah Polres Karimun Beri Santunan ke Ibu Paruh Baya Yang Sakit-sakitan

“Kami telah membuat aturan tentang larangan berpolitik praktis yang mengacu pada SKB 5 Menteri mengenai netralitas ASN dalam Pemilu. Himbauan ini telah disampaikan kepada seluruh tenaga ASN dan honorer di Kabupaten Kepulauan Anambas jauh sebelum Pemilu dimulai,” ujar Nurgayah di ruang kerjanya.

Nurgayah menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan netralitas ini akan dikenai sanksi disiplin yang bervariasi, mulai dari hukuman ringan hingga berat. Hukuman disiplin tersebut mencakup teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian, baik dengan hormat maupun tidak hormat, tergantung pada tingkat pelanggarannya.

“Kami akan menindak tegas setiap ASN, baik PNS, PPPK, maupun PTT yang terbukti melanggar aturan ini dengan sanksi disiplin yang sesuai. Konsekuensi terburuknya adalah pemberhentian dari jabatan,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Anambas Beri Ruang HSNI Mencari Solusi Terkait Kelangkaan BBM Jenis Solar

Selain itu, Kepala BKPSDM Anambas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Jika ada indikasi pelanggaran netralitas oleh ASN, masyarakat diimbau untuk melaporkan dengan menyertakan bukti yang valid. BKPSDM akan menindaklanjuti setiap laporan tersebut tanpa pandang bulu, bekerja sama dengan Inspektorat dan instansi terkait.

“Jika ada indikasi ASN yang terbukti melakukan politik praktis, masyarakat bisa melaporkannya ke BKPSDM Anambas dengan disertai bukti pelanggarannya. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius,” tambahnya.

Nurgayah juga berpesan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas agar tetap menjaga netralitas dan tidak berpihak dalam kegiatan politik. Jika ada pegawai yang ingin terjun ke dunia politik, dia menyarankan untuk segera mengundurkan diri guna menghindari sanksi disiplin.

Baca Juga :  Distribusi Vaksin COVID-19 ke Anambas Minta Dipercepat

“Diharapkan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PTT, untuk tetap netral dan tidak melanggar peraturan yang ada. Jika ada yang ingin terjun ke politik, lebih baik mengundurkan diri daripada menentang aturan dan menghadapi sanksi disiplin,” pesan Nurgayah mengakhiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *