Lahan Ditelantarkan, Perpanjangan SHGB CDA Bertentangan Dengan Peraturan

Bangunan yang berdiri di lahan HGB PT Citra Daya Aditya (CDA) di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Rusli mengatakan PT Citra Daya Aditya (CDA), pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 00753 dan 00780 seluas 200 hektare lebih di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) telah menyampaikan Site Plan kawasan kepada Pemko Tanjungpinang.

“PT CDA telah menyampaikan Site Plan kawasan ke kami, terkait perencanaan penggunaan lahan, penempatan bangunan dan fasilitas pendukung lainnya di kawasan tersebut,” kata Rusli dihubungi, Selasa (27/08/2024).

Seperti diketahui, sejak 30 tahun diberikan hak, CDA belum ada memanfaatkan tanah tersebut sesuai peruntukannya. Berdasarkan data yang diperoleh, kedua Sertifikat HGB PT. CDA si kawasan tersebut akan berakhir haknya pada tanggal 10 September 2024.

Rusli menyampaikan, sampai saat ini CDA tidak mengajukan perubahan status kawasan pada HGB yang dikuasainya. Adapun status lahan yang dikuasai CDA itu sebagian terdapat kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Hutan Lindung dan Pemukiman.

Baca Juga :  Curi Laptop dan Handphone di Rumah Teman Sendiri, Pemuda di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

“Jadi tidak semua RTH. Ada sebagian Hutan Lindung ada juga Pemukiman. Kan ada warga yang tinggal di kawasan tersebut. Artinya ada juga kawasan Pemukiman,” ucapnya.

Meskipun tidak sesuai peruntukkan selama 30 tahun, PT CDA alih-alih ingin perpanjang kembali HGB tersebut ke Kementerian. Padahal, kawasan tersebut telah banyak warga memanfaatkannya karena telah telantar selama 30 tahun.

Berdasarkan informasi yang di himpun, total Kartu Keluarga (KK) di daerah tersebut berjumlah 200 KK lebih. Mereka memanfaatkan lahan terlantar dengan berkebun dan membangun rumah secara permanen.

Penyampaian Site Plan oleh CDA tersebut disinyalir merupakan tahapan dalam mengurus perpanjangan HGB di Kantor Pertanahan serta Kementerian.

Sedangkan perpanjangan HGB sendiri diatur lebih rinci dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (“PP 40/1996”), yang berbunyi:

1. Hak Guna Bangunan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, atas permohonan pemegang hak dapat diperpanjang atau diperbaharui, jika memenuhi syarat:

Baca Juga :  Wabup Osit Beri Semangat Bagi Praja Muda Karana di Bintan

* tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;

* syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan

* pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

2. Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan.

3. Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang Hak Guna Bangunan setelah mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.

Menurut Penjelasan Pasal 26 ayat (1) PP 40/1996, ketentuan ini diadakan untuk menjamin kelangsungan penguasaan tanah dengan HGB yang pada umumnya dipergunakan untuk tempat tinggal yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Perpanjangan dan pembaruan HGB diberikan atas permohonan pemegang hak.

Untuk itu dalam pemberian perpanjangan dan pembaruan hak tersebut harus terlebih dahulu dilakukan penilaian apakah pemegang HGB tersebut masih menggunakan tanahnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan pemberian HGB yang pertama kali, serta tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang yang berlaku.

Baca Juga :  Peringatan HUT ke-12 RSUD RAT, Ansar Ajak Evaluasi Kerja dan Kinerja

Masih terkait HGB, Pasal 35 UUPA mengatur bahwa:

1. Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

2. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

3. Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

“Atas dasar tersebut, harusnya HGB CDA tidak lagi diperpanjang, karena sudah tidak sesuai ketentuan awal penetapan,” kata sumber media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *