Masuk Secara Ilegal ke Indonesia, Seorang WNA Singapura Diamankan di Batam 

NF saat diamankan petugas di Batam. (Foto: Egi)

BATAM, RADARSATU.COM- Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian amankan seorang pria berkewarganegaraan Singapura berinisial NF (38) di perumahan kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, tindakan itu menindaklanjuti laporan masyarakat.  Timnya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seorang WNA Singapura masuk ke Indonesia secara ilegal.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya WNA Singapura yang bertempat tinggal di kawasan Lubuk Baja, diduga masuk ke Indonesia secara ilegal,” kata Surya didampingi Kepala Imigrasi Batam, Samuel Toba, Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, pada Senin (26/8/2024) siang.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Dengan Kementerian PUPR dan AIIB

Lanjutnya, setelah melakukan penelusuran, tim memutuskan untuk memasuki rumah tersebut dan ditemukan adanya seorang WNA inisial NF (38).

“WNA Singapura inisial NF saat diperiksa petugas imigrasi tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian atau dokumen identitas apapun,” bebernya.

Surya juga mengatakan, NF masuk ke Indonesia secara ilegal sekitar bulan September tahun 2021.

“Dari pengakuannya, masuk ke Indonesia pada tahun 2021 yang lalu menggunakan kapal boat berangkat dari Changi Singapura. Kemudian masuk ke Batam melalui perairan Batu Ampar,” tuturnya.

Kakanwil Kemenkumham Kepri juga menjelaskan, NF yang telah lama berada di Kota Batam ini, juga telah menikah dengan seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga :  Bupati Lingga Alias Wello Dorong Rapat konsultasi Revisi Perda RT/RW

“Mereka telah menikah dan bertempat tinggal tidak menetap atau selalu pindah-pindah,” imbuhnya.

NF pergi meninggalkan negara asalnya juga dikarenakan ada permasalahan yaitu adanya kasus penganiayaan yang dilakukannya di Singapura.

“NF menghindari panggilan Polisi Singapura karena terlibat penganiayaan, sehingga pergi meninggalkan negara Singapura,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan, khusus penanganan perkara WNA inisial NF, pada 6 Juni Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima Kejari Batam.

“Setelah SPDP diterima, pada 12 Juni ditunjuk Jaksa peneliti. Kemudian pada 18 Juni, berkas perkara dinyatakan lengkap.ini artinya sudah terjalin komunikasi yang baik antara penyidik dengan penuntut umum,” kata Kasna.

Baca Juga :  Pemkab Karimun Konferensi Pers Perkembangan COVID-19

Lanjutnya, pada 1 Agustus dilaksanakan penyerahan tersangka beserta dengan barang bukti. Status tersangka saat itu dilakukan penahanan.

“Pada 15 Agustus, berkas perkara dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Batam dan pada 28 Agustus dijadwalkan agenda persidangan,” pungkasnya.

Penulis: EgiEditor: Chairuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *