28 Kendaraan Terlibat Balap Liar Diamankan Polresta Tanjungpinang

Puluhan kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi balap diamankan Satlantas Polresta Tanjungpinang. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Sebanyak 28 kendaraan roda dua yang digunakan balap liar di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang.

28 kendaraan roda dua yang diamankan tersebut pada umumnya milik remaja, yang digunakan dalam aksi balap liar pada minggu dini hari 25 Agustus 2024.

Tidak hanya kendaraan roda dua yang diamankan Satlantas Polresta Tanjungpinang, puluhan remaja yang terlibat aksi balap liar itu juga ikut dibawa dan diberikan hukuman mendorong kendaraan mereka menuju Mapolresta Tanjungpinang.

Baca Juga :  Operator Kapal Diminta Tidak Memaksa Berlayar Di Tengah Cuaca Ekstrem

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan penindakan terhadap para remaja yang melakukan aksi balap liar tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aksi balap liar yang sering terjadi di kawasan Jalan Basuki Rahmat.

“Kami dari Satlantas Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 28 unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi balap liar. Hampir keseluruhan kendaraan bermotor yang diamankan tidak sesuai standar, tanpa plat nomor polisi dan menggunakan knalpot brong,” ujar AKP Syaiful Amri.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Tanjungpinang Sisir Lokasi Balap Liar

Dari pemeriksaan polisi diketahui  pelaku balap liar itu merupakan  remaja yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA. AKP Syaiful Amri mengatakan puluhan remaja tersebut dikenakan sanksi tilang/ sesuai dengan Undang Undang nomornya 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

AKP Syaiful Amri mengimbau kepada orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *