Terkait Putusan MK, KPU Tanjungpinang Tunggu Arahan KPU RI

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal. (foto: ist)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang masih menunggu keputusan resmi dari KPU Pusat mengenai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur syarat pencalonan dan pemilihan kepala daerah 2024.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal terkait putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024 yang mengatur syarat pencalonan dan pemilihan kepala daerah 2024.

Muhammad Faizal mengungkapkan bahwa KPU sebagai institusi pelaksana pemilihan kepala daerah masih menunggu instruksi dari KPU Pusat mengenai implementasi putusan MK tersebut.

Baca Juga :  Pilkada Tanjungpinang, KPU: PDIP Tak Wajib Berkoalisi Jika Ingin Usung Paslon

“Saat ini KPU Tanjungpinang belum dapat mengambil langkah lebih lanjut tanpa arahan resmi dari KPU RI,” ujar Muhammad Faizal usai menggelar Raker Publikasi Tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Aston Hotel Tanjungpinang, Jumat (23/8/2024).

Terkait revisi UU Pilkada, Faizal mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan legislatif, sementara KPU hanya bertugas menjalankan produk hukum yang telah ditetapkan.

Muhammad Faizal mengatakan berdasarkan hasil pemilu pada bulan Februari 2024 lalu, terdapat 10 partai politik yang berhasil mengirimkan kadernya duduk di kursi DPRD Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tanjungpinang Paparkan Program dan Pembangunan Tanjungpinang

Diketahui Mahkamah Konstitusi melalui  putusan nomor 60 dan 70 tahun 2024 telah mengubah beberapa syarat dalam pencalonan kepala daerah. Salah satunya MK menetapkan partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi diwajibkan mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.

Ambang batas pencalonan kini berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah DPT (daftar pemilih tetap) di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *