Sekdako Batam Ingatkan Syarat Agunan Pinjaman Dana Bergulir

Sekdako Batam, Jefridin, M.Pd. membuka secara resmi Sosialisasi Dana Bergulir Pemerintah Kota Batam melalui UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Rabu (22/8/2025). (Foto: Diskominfo Batam)

BATAM, RADARSATU.COM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. membuka secara resmi Sosialisasi Dana Bergulir Pemerintah Kota Batam melalui UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam. Sosialisasi ini digelar di Aula Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam, Rabu (21/08/2024).

“Terimakasih kepada Bagian Perekonomian Setidaknya Batam yang sudah menyelenggarakan sosialisasi ini. Sosialisasi ini sangat penting dalam kelancaran proses peminjaman dana bergulir ini,” ujarnya.

Diantaranya yang perlu menjadi perhatian dalam peminjaman dana bergulir ini menurutnya adalah syarat yang ditentukan. Dalam persyaratan peminjaman dana bergulir diantaranya yang dapat menjadi agunan adalah sertifikat Kampung Tua dan sertifikat tanah elektronik.

Baca Juga :  Pemko Batam Gelar Seleksi Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama 2024

“Jika di perbankan, sertifikat Kampung Tua ini tidak bisa diperjual belikan. Jika memang tidak bisa, maka jangan dijadikan sebagai agunan. Jangan sampai menimbulkan masalah dikemudian hari. Ini harus dipertegas, sehingga penyaluran dana bergulir lancar,” katanya.

Begitu juga dengan sertifikat elektronik, harus dijelaskan sertifikat elektronik yang mana dapat dijadikan sebagai agunan. Untuk itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku narasumber dapat memberikan penjelasan.

“Ikuti kegiatan ini dengan sebaiknya. Tanyakan jika tidak paham, sehingga saat mengajukan peminjaman dana bergulir tidak ada persoalan. Dengan begitu UKM Kita semakin maju dan dapat naik kelas,” harapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *