Polisi Beberkan Alasan Geledah Kantor BP Batam 

BATAM, RADARSATU.COM – Polresta Barelang beberkan alasan geledah kantor Badan Pengusaha (BP) Batam terkait pemotongan lahan atau cut and fill di kawasan Tiban Southlinks, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Pemotongan lahan itu merupakan hutan lindung tersebut dilakukan oleh PT Carlina Cahaya Loka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, untuk hari ini dilaksanakan penggeledahan pencarian dokumen berdasarkan surat perintah geledah dari Pengadilan Negeri Batam.

“Dimana surat geledah itu sudah kami jalankan sesuai SOP, terkait tentang penanganan kasus perkara penanganan lahan oleh PT Carlina Cahaya Loka,” kata Ompusunggu, Rabu (21/8/2024) sore.

Baca Juga :  BP Batam Bersama Polresta Barelang Berhasil Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa

Lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan ternyata, pengolahan lahan itu di atas hutan lindung.

“Kami sudah bersurat ke Badan Pertanahan BP Batam untuk memberikan dokumen yang dimaksud untuk mengklarifikasi, tetapi sudah tiga kali pengajuan surat pemanggilan tidak diindahkan, karena sudah kami temukan ada pelanggaran,” ungkapnya.

Kapolresta Barelang juga mengatakan, penggeledahan dilakukan di ruangan arsip lahan BP Batam.

“Untuk saksi, nanti kami jelaskan lebih lanjut, karena masih dalam penyelidikan. Kami adakan penggeledahan ini, karena penyelidikan yang kami lakukan terkendala untuk mengumpulkan bukti-bukti,” bebernya.

Baca Juga :  PLN Masuk Jajaran 10 Besar Perusahaan Terbaik Asia Tenggara Versi Fortune

“Sementara, saat ini untuk lahannya berstatus quo,” pungkasnya.

Hingga sore ini, pihak dari Kepolisian masih melakukan penggeledahan di Kantor BP Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *